Lelang Terbuka Jabatan Sekdako Dikritik DPRD Padang
D'on, Padang- Terkait lelang terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, yang dilakukan Pemko Padang, mendapat kritikan keras dari DPRD Kota Padang yang dilayangkan Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra.
Ia menilai, sampai saat ini tidak ada satu pun pejabat yang memenuhi sarat untuk menjabat sekdako.
"Sampai saat ini tidak ada pejabat pemko yang memenuhi persyaratan untuk jabatan sekda itu yang mendaftar. Tidak ada yang berani mendaftar, karena untuk mendaftar mereka harus dapat izin dari walikota. Berarti ini kan pembunuhan karakter oleh saudara walikota. Apa tidak ada yang pantas pejabat pemko yang sekarang ini untuk menjadi sekdako," ujar Wahyu kepada wartawan, Minggu, (18/9/16).
Bila pendaftaran lelang terbuka harus endapat izin wako, maka ini berarti bukan lelang terbuka namanya, tukasnya.
"Saya lihat yang daftar orang dari luar. Saya tanya mereka, kenapa tidak daftar, mereka menjawab, "Harus ada izin walikota dulu." Kalau demikian, berarti bukan lelang terbuka namanya," jelas Wahyu.
Seharusnya dibuka kesempatan sebesar-besarnya kepada pejabat Pemerintah Kota Padang yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang tersebut. Misalnya pejabat pemko yang sudah dua kali menjabat eselon dua dan memiliki pangkat IVd, katanya
"Mereka harus diberi kesempatan untuk mengikuti tes. Apa yang dilakukan Jokowi di Jakarta dulu bisa jadi contoh, dilepaskan saja independen melakukan tes," pungkasnya.(Mond)
Ia menilai, sampai saat ini tidak ada satu pun pejabat yang memenuhi sarat untuk menjabat sekdako.
"Sampai saat ini tidak ada pejabat pemko yang memenuhi persyaratan untuk jabatan sekda itu yang mendaftar. Tidak ada yang berani mendaftar, karena untuk mendaftar mereka harus dapat izin dari walikota. Berarti ini kan pembunuhan karakter oleh saudara walikota. Apa tidak ada yang pantas pejabat pemko yang sekarang ini untuk menjadi sekdako," ujar Wahyu kepada wartawan, Minggu, (18/9/16).
Bila pendaftaran lelang terbuka harus endapat izin wako, maka ini berarti bukan lelang terbuka namanya, tukasnya.
"Saya lihat yang daftar orang dari luar. Saya tanya mereka, kenapa tidak daftar, mereka menjawab, "Harus ada izin walikota dulu." Kalau demikian, berarti bukan lelang terbuka namanya," jelas Wahyu.
Seharusnya dibuka kesempatan sebesar-besarnya kepada pejabat Pemerintah Kota Padang yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang tersebut. Misalnya pejabat pemko yang sudah dua kali menjabat eselon dua dan memiliki pangkat IVd, katanya
"Mereka harus diberi kesempatan untuk mengikuti tes. Apa yang dilakukan Jokowi di Jakarta dulu bisa jadi contoh, dilepaskan saja independen melakukan tes," pungkasnya.(Mond)