Osman Ayub: Dipenda Harus Digabungkan Kembali
D'on, Padang- Gagalnya Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang dalam mencapai target membuat Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Osman Ayub angkat bicara. Ia berpendapat Dipenda Kota Padang harus digabungkan kembali dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) kota Padang.
"Luar biasa kegagalannya. Sebelum dipisah, DPKA berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Setelah dipisah dari DPKA, bukannya tambah profesional, malah target yang ditetapkan tak tercapai," ujar politisi Partai Hanura ini, Rabu, (14/9/16) kemarin.
Menurutnya awal, tujuan Dipenda dipisahkan dengan DPKA adalah untuk efesiensi dan pencapaian target yang maksimal. Selain itu, agar lebih profesional dalam pencapaian target tersebut, namun pada kenyataannya ini sangat bertolak belakang.
"Dari data yang saya milik, mereka hanya mampu mencapai target Rp5 miliar. Padahal, ketika masih gabung dengan DPKA yang saat ini berubah nama menjadi BPKA, mereka berhasil mencapai target Rp119 miliar lebih," ucapnya.
seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menghendaki efisiensi. Penggabungan Dipenda dengan BPKA Kota Padang juga berpedoman kapada PP No. 18 tahun 2016 tersebut. Akibat terjadi pemecahan, bukan efisiensi yang diperoleh dan hasilnya pun tidak maksimal.
"Karena hasil yang didapat tidak maksimal, maka sebaiknya digabungkan kembali dengan BPKA. Kita melihatnya, waktu bergabung dengan DPKA, hasilnya lebih produktif. Tujuan pemisahan adalah profesionalisme, namun hasilnya kita lihat tidak profesional,” tegasnya.(Mond)
"Luar biasa kegagalannya. Sebelum dipisah, DPKA berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Setelah dipisah dari DPKA, bukannya tambah profesional, malah target yang ditetapkan tak tercapai," ujar politisi Partai Hanura ini, Rabu, (14/9/16) kemarin.
Menurutnya awal, tujuan Dipenda dipisahkan dengan DPKA adalah untuk efesiensi dan pencapaian target yang maksimal. Selain itu, agar lebih profesional dalam pencapaian target tersebut, namun pada kenyataannya ini sangat bertolak belakang.
"Dari data yang saya milik, mereka hanya mampu mencapai target Rp5 miliar. Padahal, ketika masih gabung dengan DPKA yang saat ini berubah nama menjadi BPKA, mereka berhasil mencapai target Rp119 miliar lebih," ucapnya.
seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menghendaki efisiensi. Penggabungan Dipenda dengan BPKA Kota Padang juga berpedoman kapada PP No. 18 tahun 2016 tersebut. Akibat terjadi pemecahan, bukan efisiensi yang diperoleh dan hasilnya pun tidak maksimal.
"Karena hasil yang didapat tidak maksimal, maka sebaiknya digabungkan kembali dengan BPKA. Kita melihatnya, waktu bergabung dengan DPKA, hasilnya lebih produktif. Tujuan pemisahan adalah profesionalisme, namun hasilnya kita lihat tidak profesional,” tegasnya.(Mond)