Breaking News

PT SMA Somasi Bank Nagari Terkait Perampasan Toko

D'on, Padang- Polemik antara PT Syafindo Mutiara Andalas dengan Bank Nagari nampaknya tidak akan pernah usai. Buktinya Direkrut Utama PT Syafindo Mutiara Andalas, H. Syafrruddin Arifin, selaku Developer pembangun pasar tersebut melayangkan surat somasi kepada bank Nagari. Dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa pihaknya meminta pada Bank Nagari untuk mengosongkan tempat yang diduga dirampas pihak Bank Nagari (Kantor cabang pembantu Bandar Buat-red) tersebut.

Dalam surat somasi tersebut, tertulis bahwa pihak PT. Syafindo Mutiara Andalas, meminta pihak Bank Nagari untuk segera keluar dan mengosongkan lokasi toko yang diubah menjadi kantor cabang Bank Nagari dan segera aset tersebut dikembalikan kepada pihak PT Syafindo Mutiara Andalas.

Dikatakan Syafruddin Arifin, Direktur Utama PT. Syafindo Mutiara Adalas, Proses Penjualan toko di pasar Banda buek, cacat hukum. Seharusnya penjualan tersebut didahului oleh Akta jual beli antara penjual dan pembeli, yang mana perusahaan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penjualan adalah PT Syafindo Mutiara Andalas.

Kenyataannya, pihak PT. Syafindo Mutiara Andalas, tidak pernah melakukan jual beli dan menerima pembayaran dari Bank Nagari. Sangat jelas bahwa kepemilikan dan penguasaan atas toko tersebut sudah cacat hukum. Sesuai dengan hukum perjanjian, syah atau tidaknya suatu perjanjian di tentukan oleh empat persyaratan. Dua syarat subjektif dan dua syarat Objektif. Namun apabila perjanjian tidak memenuhi unsur subjek maka perjanjian dapat dibatalkan. Apabila tidak memenuhi unsur Objektif maka perjanjian batal demi hukum. Ini artinya Bank Nagari sudah melakukan penguasaan terhadap toko tersebut secara ilegal,” jelas Syafruddin kepada www.dirgantaraonline.com saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (13/9) kemarin.

Pihak PT Syafindo Mutiara Andalas, telah melaporkan kasus ini ke Ditreskrim Polda Sumbar, dan dari jhasil penyelidikan, data yang didapatkan sebagai alat bukti bahwa Bank Nagari memiliki suatu surat yang disebut Kartu Kuning.  Isi kartu kuning tersebut merupakan tanda bukti perjanjian sewa menyewa tempat berjualan dengan nomor F2/1.

“Menurut surat yang diterbitkan ada kejanggalan dari aparat negara dalam hal ini Dinas Pasar Pemko Padang, diduga terdapat unsur keterangan palsu, sehingga terbitlah kartu kuning dengan data-data palsu. Kartu kuning tersebut dipakai oleh bank Nagari sebagai bukti kepemilikan atas lokasi yang dimiliki oleh PT. Syafindo Mutiara Andalas,” ucapnya Syafruddin.

Dari pengembangan proses penyelidikan pihak berwenang ditemukan keterangan bahwa penerima pembayaran toko tersebut adalah PT. Langggeng Giri Bumi.  Disini terjadi lagi kejanggalan bahwa pemilik toko tersebut adalah PT.Syafindo Mutiara Andalas sedangkan yang menerima pembayaran adalah PT. Langgeng Giri Bumi. Dalam hal ini  Direktur PT. Langgeng Giri Bumi merupakan Kuasa Direktur dari PT. Syafindo Mutiara Andalas.

Seharusnya, pembayaran masuk kerekening perusahaan PT. Syafindo Mutiara Andalas, tidak dibenarkan ke rekening lain, sebab didalam Perseroan Terbatas (PT) harus melakukan pembayaran atas pajak pajak yang dibebankan oleh negara. Jadi dasar perhitungan pajak oleh negara adalah berdasarkan penghasilan perusahaan, Jelas Syafruddin.

Pihak Bank Nagari membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat somasi yang dilayangkan pihak PT Syafindo Mutiara Andalas kepada Bank Nagari. Ini ditegaskan Direktur Umum Bank Nagari Dedi Ihsan melalui Humasnya Afrizon, membenarkan adanya surat somasi tersebut.  Terkait dengan surat somasi dilayangkan pada pihaknya, surat ini langsung diserahkan kebagian hukum Bank Nagari dan kasus ini tengah didalami pihak Bank Nagari. Namun sampai berita ini tayang, pihak Bank Nagari belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, pasalnya, hingga saat ini kami belum mendapat tanggapan dari bagian hukum tentang somasi tersebut,  jelas Afrizon, yang akrab dipanggil “cong” ini melalui pesan singkatnya kepada www.dirgantaraonline.com  (osmond)