Dahlan Iskan Menteri Kelima Diera SBY Ditahan Kejaksaan
Pic: Antara |
Dahlan Iskan merupakan anggota Kabinet Indonesia Bersatu adalah menteri kelima yang terjerat kasus korupsi. Tiga manta menteri sudah berstatus terpidana dan tengah menjalani masa hukuman, sementara dua lainnya masih jadi tersangka.
Selain Dahlan, bekas menteri SBY yang masih berstatus korupsi adalah Siti Fadilah Supari. Siti jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelum Dahlan dan Siti, ada nama Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik. Ketiganya, menurut pengadilan, terbukti korupsi saat menjabat menteri.
Mantan Menpora Andi adalah terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor. Ia disebut menerima suap Rp2 miliar dan US$550 ribu dalam kasus itu. Atas perbuatanya, hakim menghukum bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga itu empat tahun penjara.
Selanjutnya ada nama Jero Wacik. Dia pernah mempimpin dua kementerian berbeda, yakni Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata serta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Di dua kementerian itu, Jero korupsi dana operasional menteri. Di Kembudpar, Jero menyalahgunakan dana operasional dengan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, mulai jalan-jalan bersama keluarga hingga pijat refleksi.
Hal yang sama ia lakukan di Kementerian ESDM saat dipindahkan ke sana. Dana operasional yang dinilai kecil membuat Jero meminta anak buahnya mencari tambahan dana. Salah satunya dari imbalan kegiatan rekanan proyek kementerian. Atas perbuatanya, Jero dihukum delapan tahun penjara.
Menteri SBY lain yang jadi pesakitan karena kasus korupsi adalah bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Surya yang pernah jadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji. Suryadharma yang pernah jadi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini juga menyelewengkan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi.
Sempat divonis enam tahun, Suryadharma mendapat tambahan hukuman menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding.
Sementara Siti Fadilah Supari yang pernah jadi Menteri Kesehatan menyandang status tersangka sejak April 2014, namun baru ditahan Senin kemarin (24/10). Siti diduga menerima cek Rp1,27 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi APBD 2007.
Sementara Dahlan yang baru jadi tersangka kemarin, diduga terlibat dalam kasus pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dahlan menjadi tersangka dalam statusnya sebagai mantan Direktur Utama BUMD itu.
Jaksa menuduhnya menyetujui dan menandatangani penjualan aset PWU pada periode 2002-2004. Pelepasan aset berupa 33 tanah dan bangunan itu dinilai tanpa prosedur sehingga merugikan negara miliaran rupiah. (cnn/mond)