Irman Gusman Akui Ada Pembicaraan Dengan Dirut Bulog
D'on, Jakarta- Diakui Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman bahwa ia memang menelpon Direktur Utama Perusahan Umum Badan Urusan Logistik (Dirut Perum Bulog), Djarot Kusumayakti. Irman menelpon Djarot untuk dapat menambah distribusi gula ke Sumatera Barat (Sumbar).
Bulog harus menambah distribusi gula untuk mengintervensi pasar agar harga gula di Padang kembali normal, menurut pengakuan Irman usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (4/10) pagi tadi.
"Iya, jadi maksudnya harus ada intervensi ke pasar, supaya harganya kembali normal, itu maksudnya. Untuk melakukan operasi pasar supaya menstabilkan harga. Iya, iya menambah anu dong jumlahnya, pasokannya kalau enggak, kan, harga bisa Rp 16.000 (per kg)," kata Irman.
Irman, mengambil inisiatif menghubungi Djarot terkait tingginya harga gula di Padang. Apalagi, katanya, kenaikan harga gula itu terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Sebagai wakil rakyat di sana (Padang) karena ada krisis gula menjelang lebaran, saya mengambil inisiatif karena saya tahu bulog melakukan operasi supaya harga itu kembali normal, kan, itu maksudnya, itu, kan, tugas saya," tukasnya.
Namun, Irman membantahbahwa ia menyebut angka 3.000 ton sebagai jumlah gula yang harus didistribusikan Bulog ke Padang. Karena sebagai Ketua DPD, Irman mengaku tak memiliki kewenangan menentukan jumlah gula yang harus didistribusikan Bulog ke Padang. Dikatakannya kepada Djarot mengenai tingginya harga gula di Padang, hanya itu saja.
"Oh enggak ada (permintaan jumlah gula). Saya hanya menyampaikan itu saja, (penentuan jumlah) itu tugas Bulog. Tugas saya kan, ada aspirasi di daerah ya saya salurkan kemudian tindak lanjutnya Bulog itu kewenangannya. Kami di DPD, kan, tidak punya kewenangan oleh karena itu nanti kita lihat saja bagaimana prosesnya di peradilan," ucapnya.
Seperti yang diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK, pada Sabtu (17/9) dinihari, Tim Satgas KPK mengamankan empat orang, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi serta adiknya WS.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga terkait dengan pengurusan distribusi gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatera Barat.
KPK menjerat Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Khalid)