Breaking News

Kasus Bank Nagari Terus Bergulir, Ditreskrim Umum Polda Sumbar Kembali Sita Barang Bukti

D'on, Jakarta- Kasus Bank Nagari terkait penggelapan toko di kawasan pasar bandar Buat terus bergulir. Nyatanya kali ini Ditreskrim Umum Polda Sumbar, kembali melakukan penyitaan beberapa alat bukti yang sempat dikuasai Bank Nagari.

Pada kesempatan kali ini Ditreskrim Umum Polda Sumbar, menyita satu buah akta perjanjian kredit  dan dua buah addendum perjanjian di Bank Nagari cabang pembantu Kramatjati Jakarta. Sebelumnya pihak Polda Sumbar telah melakukan penyitaan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh Notaris Hendri Final serta Kartu Kuning yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pasar kota Padang pada tahun 2008.

Menurut keterangan yang disampaikan Kompol Dasrial, SH Kanit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar melalui handphonenya kepada www.dirgantaraonline.com, Penyitaan barang bukti tersebut berlangsung di Bank Nagari cabang pembantu Kramatjati yang dipimpin langsung Kasubdit III AKBP Eri Dwi Haryanto S. Ik, beranggotakan Bripka Doni Rahmadian. SE dan Bripda Adha Gautama Putra, Kamis, (6/10 )silam.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 29 Agustus 2016, yang menerangkan bahwa Ditreskrimum Polda Sumbar akan melakukan penyitaan di Bank Nagari serta  akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan sesegera mungkin,” ungkap Dasrial menjelaskan.

Ditegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mau main-main dalam kasus ini. Dengan dilakukan penyitaan ini kasus Proyek Banda Buek yang melibatkan Bank Nagari bukanlah masalah kecil, diduga tindak pidana yang terjadi sangat massif, sehingga tidak bisa dianggap remeh, tegas Dasrial, menambahkan.

Kasus ini bermula ketika PT. Syafindo sebagai pemilik toko di pasar Banda Buek, sudah melayangkan beberapa kali surat somasi kepada Bank Nagari. Namun surat somasi tersebut tidak pernah ditanggapi secara serius oleh Bank Nagari. Terakhir tanggal 15 Septermber 2016 lalu, direktur utama PT. Syafindo kembali mensomasi, surat somasi ini langsung ditujukan kepada Dedi Ihsan,  selaku Direktur Utama Bank Nagari. (osmond)