Breaking News

Mohammad Saleh Gantikan Posisi Irman Gusman

D'on, Jakarta- Setelah lengsernya Irman Gusman dari kursi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI beberapa waktu lalu, akhirnya DPD RI memilih Ketua baru untuk mengganti kursi kekosongan di DPD RI.

Sebelumnya Irman Gusman menjabat sebagai Ketua DPD RI, namun ia diberhentikan sebagai ketua setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan dirumahnya terkait kasus gula impor.

Secara resmi posisi Irman Gusman digantikan senator dari Wilayah Barat yang berasal dari Bengkulu, Mohammad Saleh. Mohammad Saleh dilantik pada hari ini, Rabu (12/10) oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

Pelantikan tersebut tertera dalam surat keputusan DPD No. 9/dpdri/1/2016-2017, dan dibacakan sebelum pengambilan sumpah jabatan.

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua DPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Saleh mengulang sumpah yang dibacakan Hatta Ali.

Hujan interupsi sempat terjadi saat pelantikan, lantaran dalam keputusan tersebut masa jabatan Saleh ditulis akan berakhir sampai 2019. Padahal sesuai tata tertib yang baru, jabatan pimpinan DPD hanya dua setengah tahun. Sejumlah senator menyatakan, karena Saleh adalah pengganti Irman Gusman, maka seharusnya dia hanya menjabat sampai 2017.

"Sesuai dengan tatib di lembaga, saya menerima dan tak jadi masalah bila saya harus menjabat sampai 2017," kata dia.

Walau masa jabatannya singkat, Saleh akan bekerja secara fokus untuk memperkuat kinerja dan posisi tawar DPD. Dalam pelaksanaan tugas, Saleh akan dibantu dua wakil ketua, yaitu Farouk Muhammad dan GKR Hemas.

Proses terpilihnya Mohammad Saleh melalui dua tahap. Pada persidangan pertama yang beragenda pemilihan unsur pimpinan DPD wilayah Indonesia barat, Saleh meraih 59 suara. Dia unggul atas sebelas calon lainnya.

Dalam persidangan kedua dengan agenda penentuan ketua DPD baru, Saleh unggul 61 suara dari dua pesaingnya yakni, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas.

Namun Irman Gusman tidak terima dengan keputusan Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI tersebut. Irman menggugat keputusan Badan Kehormatan DPD ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irman menggugat Badan Kehormatan DPD RI, yang  dianggap telah melanggar Tata Tertib DPD, Undang-undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD saat memberhentikan Irman sebagai ketua.

“Gugatan kami ajukan dengan permintaan agar hakim menyatakan pemberhentian Irman Gusman cacat hukum atau batal demi hukum,” ucap kuasa hukum Irman, Mujahid Lafief. (Khalid)