Breaking News

Sandiaga Uno Simpan Kekayaan di Panama Papers

D'on, Jakarta- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari seluruh pasangan bakal calon Kepala Daerah gubernu-wakil gubernur, bupati-wakil bupati serta walikotadan wakil walikota, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus ditindaklanjuti dengan langkah verifikasi dan klarifikasi kepada publik.

Ini bertujuan menyelaraskan isi dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN). Semua hasil laporan harus dipublikasi, supaya ada tanggapan dari masyarakat.

Ini ditegas Petrus Salestinus selaku Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), kepada sejumlah awak media, Senin (30/10) pagi kemarin. Disebutkan beliau bilamana pasangan bakal calon atau calon gubernur, bupati atau wali kota yang namanya tercatat dalam Panama Papers, KPK tidak boleh hanya memverifikasi dan klarifikasi, akan tetapi KPK harus meningkatkan tahap pemeriksaannya ke tahap penyelidikan.

Ini dirasa sangat penting untuk mengetahui motif dasar menyimpan uang dan harta secara rahasia di Panama dan apakah penyimpanan uang dan harta lainnya di Panama itu dilakukan secara legal dan apakah merugikan keuangan negara. Ini yang mesti dikuak KPK

Dari beberapa nama pasangan bakal calon atau calon kepala daerah yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK hingga saat ini, memang baru Sandiaga Uno, bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta yang namanya tercatat dalam daftar pengusaha asal Indonesia yang menyimpan uang dan harta lainnya di Panama.

Dalam rangka menciptakan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, maka KPK wajib melakukan tindakan khusus yaitu penyelidikan terhadap Sandiaga Uno terkait dengan namanya ditemukan tercatat dalam dokumen Panama Papers.

Sudah sepantasnya bila KPK harus memverifikasi secara khusus Sandiaga Uno, untuk mengetahui secara pasti apakah penyimpanan uang di Panama itu secara legal atau melanggar hukum dan jika melanggar hukum apakah negara dirugikan atau tidak, katanya.

Ia menegaskan, KPK harus memperioritaskan sekaligus mendahulukan untuk memverifikasi LHKPN atas nama Sandiaga Uno, termasuk menyelidiki motif dasar apa sehingga harus menyimpan uang di Panama dalam Dokumen Panama yang bersifat rahasia, dan sampai dimana nasionalisme seorang Sandiaga Uno terkait dengan tindakannya menyimpan uang di Panama.

Petrus, meminta KPK untuk tidak mendiamkan hasil dari LHKPN dari pasangan calon Kepala Daerah. KPK mesti memverifikasi dan menyelidiki asal usul harta kekayaan pasangan calon tersebut. Oleh karena itu LHKPN yang diserahkan oleh pasangan calon ke KPK, tidak boleh selesai hanya dengan memberikan tanda terima sekedar memenuhi syarat pencalonan dan syarat pasangan calon, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah vefifikasi dan penyelidikan dan itulah yang disebut sebagai pintu awal terjadinya proses pembuktian terbalik, karena pada tahap verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPK terhadap LHKPN pasangan calon, maka di situlah pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota harus menjelaskan asal usul seluruh hartanya, baik yang atas namanya sendiri, atas nama harta istrinya maupun harta yang tercatat atas nama anak-anaknya.

Semua ini bertujuan untuk mengukur apakah kekayaan yang diperoleh oleh pasangan calon bersumber dari penghasilan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan, apakah masih ada harta-harta yang disembunyikan hingga ke Panama dan belum dimasukan di dalam LHKPN, tambah Petrus.

Jika di dalam verifikasi, klarifikasi dan penyelidikan KPK ternyata harta kekayaan yang dimiliki para calon, jumlahnya tidak balance dengan penghasilan resmi yang diperoleh pasangan calon dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka pasangan calon ybs. patut diduga memiliki sumber penghasilan lain secara ilegal dan tidak melaporkan dalam LHKPN.

Pada posisi inilah seorang calon bisa didiskualifikasi pencalonannya oleh KPU, dan calon yang yang bersangkutan dipersilahkan menghadapi proses hukum di KPK untuk mempertanggungjawabkan LHKPN yang jumlahnya melampaui penghasilan resmi dan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya, pungkasnya. (Khalid)