Voting Jalan Akhir Renperda OPD Untuk Dapat Dishkan Menjadi Perda
D'On, Padang- Proses voting ujung dari pengesahan Peraturan Daerah (perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago dan proses voting yang terjadi dalam rapat tersebut disaksikan Wakil Walikota Padang Emzalmi Zaini.
Voting diambil karena selama proses pembahasan di badan pembentukan peraturan daerah (Bapem Perda) tidak tuntas terkait penggabungan BPBD dengan Pemadam Kebakaran, DPKA dengan Dinas Pendapatan serta pembentukan Badan Ketahanan Pangan.
Sikap fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Padang juga terbelah sebagaimana tak tuntasnya pembahasan di tingkat Bapem Perda. Untuk BPBD dengan Pemadam Kebakaran, fraksi yang ada mayoritas meminta untuk dipisah dengan mengemukan alasan, wilayah yang luas serta kompleknya potensi bencana di ibu kota provinsi Sumbar ini.
Fraksi PPP, PAN, Partai Gerindra dan lainnya meminta Dinas Pendapatan dan DPKA digabung.
Namun niatan fraksi tersebut tidak sejalan dengan, fraksi PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar dan lainnya berpendapat tetap dipisah. Begitu juga halnya dengan pembentukan Badan Ketahanan Pangan.
Penyampaian pandangan akhir fraksi yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan yang diperluas, untuk mendudukan ketidaksepahaman ini secara musyawarah mufakat. Karena tak ketemu juga kata sepakat, akhirnya persoalan DPKA dan Dispenda serta Badan Ketahanan Pangan ini diputuskan melalui voting terbuka.
Hasilnya, kubu yang menginginkan DPKA dan Dispenda dipisah berhasil meraih suara dukungan sebanyak 25 sedangkan yang menolak 11. Sedangkan perolehan hasil voting untuk pembentukan Badan Ketahanan Pangan yakni sebesar 30 dan yang menolak sebanyak 4 suara.
"Dengan berakhirnya voting ini, maka Ranperda OPD Padang dapat disahkan jadi Perda untuk kemudian dievaluasi oleh gubernur Sumbar," ungkap Erisman.(Mond)