Breaking News

Irjen Boy Rafli Amar Akan Dilaporkan ke Propam dan Kompolnas Oleh Kuasa Hukum Buni Yani

Pic:CNN Indonesia
D'On, Jakarta- Tim kuasa hukum Buni Yani berencana akan melaporkan Kepala Devisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendreal Boy Rafli Amar ke Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional. Boy dilaporkan terkait ucapannya pada Sabtu (5/11) mengatakan Buni Yani berpotensi jadi tersangka, karena dia menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian memicu kemarahan publik.

Perihal akan dilaporkannya Boy Rafli Amar, disampaikan salah seorang kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian. Dijelaskan Aldwin,  perkataan Boy tidak seharusnya keluar dari mulut seorang yang berpredikat sebagai juru bicara Polri. Apalagi, kata dia, omongan itu keluar sebelum ada proses penyelidikan yang mendalam berhubungan dengan klien mereka.

"Semestinya beliau paham, bahwa ia corong kepolisian dan kami akan laporkan ke Propam dan Kompolnas," ujar Aldwin saat menggelar jumpa pers di Kuningan, Senin (7/11) siang ini.

Nama Buni Yani menjadi buah bibir karena ia merupakan sosok yang diduga menyebarluaskan pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Dalam pidato itu Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian disebut-sebut sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam.

Dituturkan Aldwin, ucapan Boy itu seakan mendahului proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini tengah dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Dengan statusnya sebagai jenderal bintang dua, Aldwin menyebut bukan tak mungkin ucapan itu bisa mengintervensi kinerja anggota kepolisian yang lain.

Kuasa hukum Buni tak ingin itu terjadi, maka dari itu kuasa hukum Buni, meminta agar Boy mencabut pernyataan tersebut sekaligus meminta maaf karena telah mendahului proses yang seharusnya baru akan berjalan.

"Pak Boy terkesan mengintervensi proses penyidikan, ucapan itu harus dicabut oleh beliau," katanya.

Dalam sebuah acara TV nasional, Buni Yani sendiri mengakui bahwa dirinya telah salah menyalin ucapan Ahok dengan tidak memasukkan kata 'pakai' dalam salinannya. Buni beralasan, saat menyalin, dirinya tak menggunakan earphone sehingga tak mendengar kata ‘pakai’, pungkasnya. (Leone)