Yogan Askan Dituntut 2,5 Tahun Penjara, PH Pertanyakan Status Hukum Suryadi Halim
D'On, Jakarta- Yogan Askan pengusaha yang juga merupakan tokoh Partai Demokrat Sumbar, dituntut pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subside 2 bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Yogan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, menyuap I Putu Sudiartana selaku anggota DPR. Sama diketahui Putu Sudiartana merupakan Bendahara Umum Partai Demokrat.
"Kami, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata jaksa Arief Suhermanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11) siang ini.
Namun, Jaksa KPK memasukan penyakit jantung yang diderita Yogan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan. Selain itu sikap terus terang dan belum pernah dihukum merupakan hal yang meringankan Yogan. Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Terkait tuntutan Jaksa, Yogan tidak banyak berkomentar. Namun, dia menegaskan, bakal menyiapkan nota pembelaan. Sedangkan kuasa hukum Yogan, M Ichsan menilai tuntutan terhadap Yogan tidak adil dan memberatkan kliennya.
"Kenapa harus Yogan sendiri jadi terdakwa, yang lain bagaimana? Terutama Suryadi Halim selaku direktur PT Rimbo Peraduan, ia beri Rp250 juta kan lebih besar," tutur Ichsan, menerangkan.
Yogan didakwa menyuap Putu sebesar Rp 500 juta. Uang itu berasal dari Yogan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Pemberian uang dimaksudkan agar Putu dapat mengurus pengajuan dana alokasi khusus (DAK) Sumbar dari APBNP 2016.
Yogan Askan ditangkap bersama Putu Sudiartana, Novianti, Muchlis, Suprapto, di tempat berbeda, Selasa (28/6). Penangkapan tersebut menjadi sorotan lantaran status Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III ditangkap penyidik KPK tak lama menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan KPK.
Putusan ini dirasa janggal pihak Partai Demokrat, pasalnya dalam penangkapan tersebut. KPK tidak memiliki alat bukti uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan kecuali alat bukti transfer rekening. (Khalid)
"Kami, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata jaksa Arief Suhermanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11) siang ini.
Namun, Jaksa KPK memasukan penyakit jantung yang diderita Yogan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan. Selain itu sikap terus terang dan belum pernah dihukum merupakan hal yang meringankan Yogan. Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Terkait tuntutan Jaksa, Yogan tidak banyak berkomentar. Namun, dia menegaskan, bakal menyiapkan nota pembelaan. Sedangkan kuasa hukum Yogan, M Ichsan menilai tuntutan terhadap Yogan tidak adil dan memberatkan kliennya.
"Kenapa harus Yogan sendiri jadi terdakwa, yang lain bagaimana? Terutama Suryadi Halim selaku direktur PT Rimbo Peraduan, ia beri Rp250 juta kan lebih besar," tutur Ichsan, menerangkan.
Yogan didakwa menyuap Putu sebesar Rp 500 juta. Uang itu berasal dari Yogan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Pemberian uang dimaksudkan agar Putu dapat mengurus pengajuan dana alokasi khusus (DAK) Sumbar dari APBNP 2016.
Yogan Askan ditangkap bersama Putu Sudiartana, Novianti, Muchlis, Suprapto, di tempat berbeda, Selasa (28/6). Penangkapan tersebut menjadi sorotan lantaran status Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III ditangkap penyidik KPK tak lama menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan KPK.
Putusan ini dirasa janggal pihak Partai Demokrat, pasalnya dalam penangkapan tersebut. KPK tidak memiliki alat bukti uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan kecuali alat bukti transfer rekening. (Khalid)