Ahok Tiba di Kejaksaan, Awak Media Ricuh Dengan Petugas Keamanan
D'On, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Dengan dijaga ketat petugas keamanan kedatangan Ahok panggilan Basuki, tak ayal membuat suasana heboh dan sedikit rusuh dan ada saling dorong mendorong antara awak media dengan pihak kejaksaan dan kepolisian.
Aparat mengusir awak media untuk memberikan jalan bagi Ahok yang memasuki Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Aksi saling dorong pun terjadi hingga akhirnya Ahok masuk ke dalam gedung. Namun kondisi kembali kondusif setelah Ahok sudah masuk kedalam gedung tersebut. Dan awak media berkumpul diluar menanti pernyataan yang kan disampaikan pihak kepolisian ataupun kejaksaan.
Ahok sebelum datang di Kejaksaan, ia sempat menyambangi Mabes Polri sekitar 20 menit, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kejaksaan Agung untuk pelimpahan berkas perkara, barang bukti yang menbuat Ahok menyandang status tersangka.
Ahok disangkal melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Pada saat proses penyidikan, kepolisian tak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif. Setelah perkara ini P21, kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun hal tersebut urung diputuskan.
Berdasarkan ketentuan, jaksa penuntut umum dapat menahan tersangka selama 20 hari. Penahanan itu dapat diperpanjang kembali, maksimal selama 30 hari.
Dari pernyataan resmi Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok telah lengkap. Direncanakan Kejaksaan segera membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim.
Merujuk lokasi terjadinya dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok (locus delicti), Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan badan peradilan yang berwenang menangani perkara itu. Perkara Ahok bermula dari pernyataan yang menyitir Surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara pada 27 September lalu. (Leone/cnn)
Aparat mengusir awak media untuk memberikan jalan bagi Ahok yang memasuki Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Aksi saling dorong pun terjadi hingga akhirnya Ahok masuk ke dalam gedung. Namun kondisi kembali kondusif setelah Ahok sudah masuk kedalam gedung tersebut. Dan awak media berkumpul diluar menanti pernyataan yang kan disampaikan pihak kepolisian ataupun kejaksaan.
Ahok sebelum datang di Kejaksaan, ia sempat menyambangi Mabes Polri sekitar 20 menit, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kejaksaan Agung untuk pelimpahan berkas perkara, barang bukti yang menbuat Ahok menyandang status tersangka.
Ahok disangkal melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Pada saat proses penyidikan, kepolisian tak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif. Setelah perkara ini P21, kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun hal tersebut urung diputuskan.
Berdasarkan ketentuan, jaksa penuntut umum dapat menahan tersangka selama 20 hari. Penahanan itu dapat diperpanjang kembali, maksimal selama 30 hari.
Dari pernyataan resmi Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok telah lengkap. Direncanakan Kejaksaan segera membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim.
Merujuk lokasi terjadinya dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok (locus delicti), Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan badan peradilan yang berwenang menangani perkara itu. Perkara Ahok bermula dari pernyataan yang menyitir Surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara pada 27 September lalu. (Leone/cnn)