Bandar Narkoba Dibekuk Resnarkoba Malang
D'On, Malang (Jatim)- Jajaran Reserse Narkoba Polres Malang meringkus kurir asal Pamekasan, Madura, yang kerap mengantarkan pesanan ke wilayah Malang. Dalam sekali mengantar, pelaku mendapatkan upah Rp 250 ribu dan polisi masih mengejar keberadaan bandar asal Surabaya yang selalu menyuplai.
Pelaku Siri (32) warga Pamekasan, Madura yang diringkus Satresnarkoba Polres Malang ketika mengantarkan sabu ke wilayah Kabupaten Malang.
Polisi berhasil menyita satu poket sabu seberat 4,7 gram yang akan diantarkan kepada pembelinya yang berinisial S, meskipun pelaku menyangkal tidak mengetahui isi dari bungkusan yang disuruh mengantarkan.
Dalam sekali antar barang, dirinya memperoleh upah sebesar Rp 250 ribu dari bandar warga Madura yang tinggal di Surabaya dan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali, sebelum akhirnya dirinya dibekuk petugas.
Menurut AKP Syamsul Hidayat, Kasat Resnarkoba Polres Malang menjelaskan, saat pelaku mengantarkan sabu seberat 4,7 gram, Satresnarkoba membekuk pelaku di kawasan Turen dan dalam sekali antar barang, dirinya mendapatkan upah Rp 250 ribu.
Hingga kini, Selasa (13/12/2016) pelaku mengaku tidak mengetahui berapa harga sabu seberat 4,7 gram tersebut dan baru mengetahui isi bungkusan yang diantarkan ternyata berisi barang haram jenis sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun kurungan penjara.(dvs hms Polri)
Pelaku Siri (32) warga Pamekasan, Madura yang diringkus Satresnarkoba Polres Malang ketika mengantarkan sabu ke wilayah Kabupaten Malang.
Polisi berhasil menyita satu poket sabu seberat 4,7 gram yang akan diantarkan kepada pembelinya yang berinisial S, meskipun pelaku menyangkal tidak mengetahui isi dari bungkusan yang disuruh mengantarkan.
Dalam sekali antar barang, dirinya memperoleh upah sebesar Rp 250 ribu dari bandar warga Madura yang tinggal di Surabaya dan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali, sebelum akhirnya dirinya dibekuk petugas.
Menurut AKP Syamsul Hidayat, Kasat Resnarkoba Polres Malang menjelaskan, saat pelaku mengantarkan sabu seberat 4,7 gram, Satresnarkoba membekuk pelaku di kawasan Turen dan dalam sekali antar barang, dirinya mendapatkan upah Rp 250 ribu.
Hingga kini, Selasa (13/12/2016) pelaku mengaku tidak mengetahui berapa harga sabu seberat 4,7 gram tersebut dan baru mengetahui isi bungkusan yang diantarkan ternyata berisi barang haram jenis sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun kurungan penjara.(dvs hms Polri)