Buni Yani Jalani Sidang Perdana Praperadilan Terkait Status Tersangka Dirinya
D'On, Jakarta- Sama dengan sidang perdana Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani juga menjalanakan sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12), terkait kasus penyebaran kebencian melalui video pidato Gubernur DKI (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu
Sebelumnya Buni Yani mengajukan praperadilan lantaran ia tak terima dijadikan tersangka dalam kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Disampikannya, bahwa penetapannya sebagai tersangka tak melalui prosedur hukum. Ia pun menilai, penangkapan dirinya sangat politis dan tidak relevan.
"Secara hukum, saya merasa dikriminalisasi karena Ahok sudah statusnya tersangka. Maka dari itu ada beberapa oknum menginginkan dirinya ikut menjadi tersangka," cakap Buni Yani kepada sejumlah wartawan sebelum persidangan dimulai.
Dalam sidang ini sebagai termohon, Polda Metro, dan sidang perdana praperadilan ini akan dipimpin hakim tunggal H Sutiyono. (Leone)