Pelanggaran UU ITE Masih Minim
D'On, Padang- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, menyatakan penindakan hukum terkait pelanggaran undang-undang Informasi Transmisi Elektrik (ITE) di kota setempat masih minim.
"Sejak Januari hingga Desember tahun 2016 kasus yang masuk ke Polresta Padang hanya tiga buah laporan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Senin.
Ia menjelaskan dari tiga laporan yang masuk tersebut tidak ada yang berlanjut pengadilan. Hal itu disebabkan karena terlapor dan pelapor sepakat berdamai.
Menurut Chairul sejauh ini masyarakat Kota Padang masih patuh dan beretika dalam menggunakan media sosial.
"Secara umum logika berpikir masyarakat Kota Padang sangat bagus. Buktinya laporan pelanggaran undang-undang ITE tergolong minim," katanya.
Ia mengungkapkan untuk melacak aktivitas masyarakat dalam menggunakan media sosial, pihaknya menurunkan tim khusus. Namun, tim tersebut hanya untuk memantau tulisan-tulisan di dalam dunia maya.
"Berhati-hatilah, jangan sembarang menggunakan telepon pintar dan menulis di media sosial," katanya.
Ia berharap masyarakat di dalam dunia maya bisa menyaampaikan informasi dengan baik, tidak menyakiti, menghujat, menghina, apalagi menyangkut Suku, Adat, Ras dan Agama (SARA).
"Dengan banyaknya pengguna media sosial tentu masyarakat harus cerdas dalam memilih konten dan hindarilah konten-konten yang isinya provokasi yang menyimpang," ujarnya.
Terutama bagi yang khusus bagi para remaja tentu harus ada pengawasan dari orangtua dan guru agar mereka bisa menggunakan media sosial secara bijak,"katanya.
Ia mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan media sosial untuk mempermudah pekerjaan, bukan untuk menciderai orang lain, perasaan dan hati nurani.
"Kalau kita merasa sakit jika dicubit oleh orang lain, jangan memcubit orang, gunakanlah sopan santun dalam menggunakan media sosial dan hindari situs media porno," katanya.
Terkait dengan revisi UU ITE yang menyatakan bahwa hukuman pelanggran undang - undang tersebut akan dikurangi hukumannya dari hukuman enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara, membuat pihak kepolisian tidak bisa menahan pelaku.
Hal ini dikarenakan dalam pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa pelaku dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan.
"Kita akan ikuti semua keputusan revisi itu, jika hukuman diubah menjadi empat tahun tentu tidak bisa menahan pelaku karena sudah diatur dalam KUHAP," ujarnya. (*)
"Sejak Januari hingga Desember tahun 2016 kasus yang masuk ke Polresta Padang hanya tiga buah laporan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Senin.
Ia menjelaskan dari tiga laporan yang masuk tersebut tidak ada yang berlanjut pengadilan. Hal itu disebabkan karena terlapor dan pelapor sepakat berdamai.
Menurut Chairul sejauh ini masyarakat Kota Padang masih patuh dan beretika dalam menggunakan media sosial.
"Secara umum logika berpikir masyarakat Kota Padang sangat bagus. Buktinya laporan pelanggaran undang-undang ITE tergolong minim," katanya.
Ia mengungkapkan untuk melacak aktivitas masyarakat dalam menggunakan media sosial, pihaknya menurunkan tim khusus. Namun, tim tersebut hanya untuk memantau tulisan-tulisan di dalam dunia maya.
"Berhati-hatilah, jangan sembarang menggunakan telepon pintar dan menulis di media sosial," katanya.
Ia berharap masyarakat di dalam dunia maya bisa menyaampaikan informasi dengan baik, tidak menyakiti, menghujat, menghina, apalagi menyangkut Suku, Adat, Ras dan Agama (SARA).
"Dengan banyaknya pengguna media sosial tentu masyarakat harus cerdas dalam memilih konten dan hindarilah konten-konten yang isinya provokasi yang menyimpang," ujarnya.
Terutama bagi yang khusus bagi para remaja tentu harus ada pengawasan dari orangtua dan guru agar mereka bisa menggunakan media sosial secara bijak,"katanya.
Ia mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan media sosial untuk mempermudah pekerjaan, bukan untuk menciderai orang lain, perasaan dan hati nurani.
"Kalau kita merasa sakit jika dicubit oleh orang lain, jangan memcubit orang, gunakanlah sopan santun dalam menggunakan media sosial dan hindari situs media porno," katanya.
Terkait dengan revisi UU ITE yang menyatakan bahwa hukuman pelanggran undang - undang tersebut akan dikurangi hukumannya dari hukuman enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara, membuat pihak kepolisian tidak bisa menahan pelaku.
Hal ini dikarenakan dalam pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa pelaku dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan.
"Kita akan ikuti semua keputusan revisi itu, jika hukuman diubah menjadi empat tahun tentu tidak bisa menahan pelaku karena sudah diatur dalam KUHAP," ujarnya. (*)