Pengacara Ahok Minta Hakim Batalkan Dakwaan Terhadap Kliennya
D'On, Jakarta- Pada hari ini persidang pertama terhadap Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadap dirinya. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 13/12/2016, pagi hari ini.
Dipersidangan kali ini salah seorang anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D Soerjadi, meminta Majelis Hakim, untuk membatalkan dakwaan terhadap kliennya. Menurutnya ada beberapa alasan hukum yang dapat membatalkan dakwaan penistaan agama terhadap klien yang dibelanya.
Alasan pertama menurut kuasa hukum Ahok, adalah, surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras.
Kedua, surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat legi generali. Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, berdasarkan Pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 2 ayat 1 beleid itu berbunyi, barang siapa melanggar pasal satu diberikan perintah atau peringatan untuk menghentikan perbuatannya.
Ketiga, surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama. Keempat, dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban, ujar Trimoelja, dipersidangan Selasa (13/12) pagi ini.
Tim kuasa hukum Ahok, sebelumnya bergantian membacakan nota keberatan kliennya atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nota keberatan ini dibacakan sekitar pukul 09.20 hingga pukul 09.40 WIB.
Ahok yang dikenal garang saat membacakan nota keberatannya, terdengar suara Ahok bergetar, ia pun menangis saat membacakan nota pembelaannya. Ahok sendiri mengutip buku yang dia terbitkan tahun 2008 sebagai salah satu alasan menyatakan keberatan atas dakwaan terhada dirinya.
Disampaikannya Surat Al Maidah ayat 51 telah sengaja disebarkan sejumlah oknume elite politikus yang tidak bersaing secara sehat dalam pentas demokrasi untuk memperebutkan “kursi panas DKI-1”.
“Mereka oknum-oknum elite, karena tidak mampu bersaing dengan visi misi program, dan integritas pribadinya. Dikarenakan hal tersebut, mereka berusaha berlindung di balik ayat-ayat suci itu, agar rakyat dengan konsep “seiman” memilihnya, tegas Ahok. (Khalid)