Polda Metro Jaya Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Upaya Makar
D'On, Jakarta- Menelusuri aliran dana rencana makar pada 2 Desember lalu, Polda Metro Jaya akan berkerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saat ini Polda Metro Jaya tengah mempelajari aliran dana dulu, soalnya dana tersebut terbukti sudah ada,” ungkap Kepala Bidang Hubngan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol, Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dimintai keterangannya pada Kamis (8/12) kemarin.
Dituturkannya, transaksi dana upaya perbuatan makar dilakukan secara bertahap, karena saat ini sedang dikumpulkan Polda Metro Jaya hasil transaksi yang dikirim secara sedikit-sedikit.
Polda Metro Jaya mengklaim telah memiliki bukti transaksi tersebut, namun Argo belum bias memberikan kepastian besaran dana tersebut kepada publik karena sedang mendalami bukti soal aliran dana tersebut. Dan pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan darimana sumber dana ini, karena dalam temuannya ini hanya tertera nomornya saja tanpa ada nama atau organisasi tertentu yang mengirim dana tersebut.
"Transaksi keuangan banyak sekali, enggak langsung muncul jumlah sekian kayak akuntansi. Kita perlu membaca, melihat," terang Argo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul sebelumnya mengatakan telah menemukan bukti transfer perbankan antarpihak yang diduga bekerja sama untuk mendanai rencana makar dalam aksi 2 Desember.
Selain bukti transfer, pihak kepolisian juga menemukan bukti lainnya berupa dokumen. "Saat ini sudah ditemukan bukti transfer. Ini menjadi bagian tambahan barang bukti," kata Martinus, dilansir dari cnnIndonesia.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus dugaan melakukan makar maupun penghinaan terhadap Presiden, beberapa jam sebelum #Aksi212 berlangsung di kawasan Monas.
Berikut nama-nama kesepuluh orang tersebut, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran. Dua nama terakhir juga dijerat Pasal 28 UU ITE.
Sedangkan musisi Ahmad Dhani, dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Pada Kamis ini, polisi menangkap Hatta Taliwang, dengan tersangka ITE dan sedang diselidiki keterkaitan makar. (Khalid)
“Saat ini Polda Metro Jaya tengah mempelajari aliran dana dulu, soalnya dana tersebut terbukti sudah ada,” ungkap Kepala Bidang Hubngan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol, Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dimintai keterangannya pada Kamis (8/12) kemarin.
Dituturkannya, transaksi dana upaya perbuatan makar dilakukan secara bertahap, karena saat ini sedang dikumpulkan Polda Metro Jaya hasil transaksi yang dikirim secara sedikit-sedikit.
Polda Metro Jaya mengklaim telah memiliki bukti transaksi tersebut, namun Argo belum bias memberikan kepastian besaran dana tersebut kepada publik karena sedang mendalami bukti soal aliran dana tersebut. Dan pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan darimana sumber dana ini, karena dalam temuannya ini hanya tertera nomornya saja tanpa ada nama atau organisasi tertentu yang mengirim dana tersebut.
"Transaksi keuangan banyak sekali, enggak langsung muncul jumlah sekian kayak akuntansi. Kita perlu membaca, melihat," terang Argo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul sebelumnya mengatakan telah menemukan bukti transfer perbankan antarpihak yang diduga bekerja sama untuk mendanai rencana makar dalam aksi 2 Desember.
Selain bukti transfer, pihak kepolisian juga menemukan bukti lainnya berupa dokumen. "Saat ini sudah ditemukan bukti transfer. Ini menjadi bagian tambahan barang bukti," kata Martinus, dilansir dari cnnIndonesia.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus dugaan melakukan makar maupun penghinaan terhadap Presiden, beberapa jam sebelum #Aksi212 berlangsung di kawasan Monas.
Berikut nama-nama kesepuluh orang tersebut, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran. Dua nama terakhir juga dijerat Pasal 28 UU ITE.
Sedangkan musisi Ahmad Dhani, dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Pada Kamis ini, polisi menangkap Hatta Taliwang, dengan tersangka ITE dan sedang diselidiki keterkaitan makar. (Khalid)