Polresta Depok Tangkap Lima Pengedar Sabu
D'On, Depok (Jabar)- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Jawa Barat berhasil menangkap lima pelaku pengedar sabu jaringan Jabodetabek. Sebanyak 34 paket sabu seberat 16 gram bernilai puluhan juta disita petugas.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan pelaku HU (44), FM (25), MS (34), dan SK, (32) dengan ECF, (30) merupakan kakak adik ini masing-masing berhasil dibekuk wilayah Cimanggis dan Pabuaran, Cibinong.
“Kelima pelaku ini merupakan jaringan pengedar shabu untuk wilayah Jakarta, Depok, dan Bogor,” ujar Kompol Putu didampingi Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam jumpa pers di ruang Sat Reskoba Polresta Depok, Rabu (14-12-2016) siang.
Akpol jebolan 2004 ini mengaku, perpaket sabu dijual para pelaku seharga Rp. 1 sampai 2 juta ke semua kalangan.
“Sistemnya pelaku menjual sabu kepada orang yang dikenal saja. Petugas mendapat informasi bahwa teman para pelaku yaitu HU akan transaksi di wilayah Cimanggis berhasil ditangkap dengan cara transaksi dan dikembangkan berhasil menangkap pelaku lain di beda tempat,” kata Kompol Putu.
Mantan Kapolsek Sunda Kelapa ini menambahkan pelaku SK dan ECF diketahui sebagai saudara kakak dan adik.
“Hasil interogasi kami, kedua pelaku SK dan ECF, ini masih satu keluarga namun tiri bukan sekandung. Alasan ECF, wanita yang bekerja di marketing ini menjual sabu untuk membantu biaya berobat ibu yang sedang sakit jantung,” tambah Kompol Putu.
Rata-rata para pelaku selain pengedar ada yang menjadi kurir dan pemakai juga.
“Kelima pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup,” tutup Kompol Putu. (hms polri)
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan pelaku HU (44), FM (25), MS (34), dan SK, (32) dengan ECF, (30) merupakan kakak adik ini masing-masing berhasil dibekuk wilayah Cimanggis dan Pabuaran, Cibinong.
“Kelima pelaku ini merupakan jaringan pengedar shabu untuk wilayah Jakarta, Depok, dan Bogor,” ujar Kompol Putu didampingi Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam jumpa pers di ruang Sat Reskoba Polresta Depok, Rabu (14-12-2016) siang.
Akpol jebolan 2004 ini mengaku, perpaket sabu dijual para pelaku seharga Rp. 1 sampai 2 juta ke semua kalangan.
“Sistemnya pelaku menjual sabu kepada orang yang dikenal saja. Petugas mendapat informasi bahwa teman para pelaku yaitu HU akan transaksi di wilayah Cimanggis berhasil ditangkap dengan cara transaksi dan dikembangkan berhasil menangkap pelaku lain di beda tempat,” kata Kompol Putu.
Mantan Kapolsek Sunda Kelapa ini menambahkan pelaku SK dan ECF diketahui sebagai saudara kakak dan adik.
“Hasil interogasi kami, kedua pelaku SK dan ECF, ini masih satu keluarga namun tiri bukan sekandung. Alasan ECF, wanita yang bekerja di marketing ini menjual sabu untuk membantu biaya berobat ibu yang sedang sakit jantung,” tambah Kompol Putu.
Rata-rata para pelaku selain pengedar ada yang menjadi kurir dan pemakai juga.
“Kelima pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup,” tutup Kompol Putu. (hms polri)