Breaking News

Polri Kembangkan Penyidikan Rencana Aksi Makar

D'On, Jakarta- Usai menetapkan 10 orang tersangka rencana aksi makar, saat ini Markas Besar (Mabes) Polri terus melakukan penyidikan lebih dalam untuk mengusut tuntas dugaan makar berkaitan dengan aksi damai pada  2 Desember lalu.

Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa tidak akan menutup kemungkinan jika nanti akan ada tersangka lainnya yang akan dikenakan pasal makar karena menjadi pemodal dari rencana aksi tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan, uang-uang atau pihak lain penyandang dana masih didalami. Adanya tersangka lain, mungkin ya, mungkin. Kita tunggu saja perkembangan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Boy, Sabtu (3/11) seperti diliris dari cnnIndonesia.

Sampai saat ini, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka terkait rencana aksi makar dari 11 orang yang ditangka pada Jumat dini hari (2/12). Berikut nama ke-10 orang tersebut yaitu Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jarman.
Sementara, satu lagi menyeret nama penyanyi tanah air Ahmad Dhani yang dikenakan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap Presiden dalam demo Aksi Bela Islam jilid I.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya tiga  orang yang ditahan polisi, delapan lainnya telah dilepas polisi. Kendati demikian, bukan berarti delapan tersangka tersebut bebas dari ancaman hukuman yang ditetapkan sesuai dengan pasal yang dikenakan. Bagaimanapun juga Polri akan terus menjalankan penyidikan terhadap delapan tersangka tersebut.

"Walaipun tanpa mereka Polri tetap melakukan penyidikan, karena barang bukti telah dikantongi Polri," cakap Boy.

Tiga tersangka yang mendekam di tahanan Polri akan diperiksa lebih lanjut. Ketiga tersangka tersebut yakni Sri Bintang Pamungkas dan kakak beradik Rizal dan Jarman, mereka masih terus diintrogasi terkait dugaan perbuatan makar.

Bagi Rizal dan Jarman, selain dikenakan pasal 28 KUHP UU Informasi dan Transaksi Elektronik, mereka juga dikenakan Pasal 107 dan 110 KUHP terkait perbuatan makar. (Khalid)