3 Pelaku Penjual dan Pembeli Trenggiling di Amankan Polres Merangin Saat Transaksi
D'On, Merangain (Jambi)- Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin amankan tiga pelaku pembeli dan penjual satwa dilindungi hewan trenggiling, Sabtu (21/01/17) sekira pukul 19.30 WIB di salah satu rumah makan lesehan ibu Jalil, Jalan Lintas Sumatera Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, ketika hendak melakukan transaksi jual beli trenggiling.
Ketiga pelaku tersebut, A (36) warga perumahan Madina Asri lingkungan Talang Kawo Kelas Dusun Bangko Kabupaten Merangin, serta A (41) warga RT.18/05 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin dan S (36) waraga Desa Lubuk Aur Begalung Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan
Penangkapan ini bermula ketika aparat mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan transaksi jual beli satwa dilindungi dirumah makan tersebut
Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi untuk dilakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi, aparat langsung memerika satu unit mobil Suzuki APV dengan Nopol BA 1239 A yang mencurigakan.
Setelah diperiksa, aparat menemukan lima ekor trenggiling dalam keadaan hidup yang dibungkus dalam karung berwarna biru. Aparat pun langsung mengamankan ketiga pelaku ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Zulkifli,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut, dan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Benar, sekarang pelaku dan barang buktinya telah kita amankankan dimapolres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Ditambahkan, pelaku melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 1 huruf B UU.no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya,”pungkasnya. (dvsh)
Ketiga pelaku tersebut, A (36) warga perumahan Madina Asri lingkungan Talang Kawo Kelas Dusun Bangko Kabupaten Merangin, serta A (41) warga RT.18/05 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin dan S (36) waraga Desa Lubuk Aur Begalung Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan
Penangkapan ini bermula ketika aparat mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan transaksi jual beli satwa dilindungi dirumah makan tersebut
Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi untuk dilakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi, aparat langsung memerika satu unit mobil Suzuki APV dengan Nopol BA 1239 A yang mencurigakan.
Setelah diperiksa, aparat menemukan lima ekor trenggiling dalam keadaan hidup yang dibungkus dalam karung berwarna biru. Aparat pun langsung mengamankan ketiga pelaku ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Zulkifli,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut, dan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Benar, sekarang pelaku dan barang buktinya telah kita amankankan dimapolres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Ditambahkan, pelaku melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 1 huruf B UU.no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya,”pungkasnya. (dvsh)