DPRD Padang Disambangi Forum Nagari Tigo Sandiang Tuntut Penyelesaian Tanah
D'On, Padang- Polemik kepimilikan tanah yang diklem milik masing-masing pihak terus bergulir dan tidak ada titik temunya. Karena kasus yang terus berkepanjangan membuat Forum Nagari Tigo Sanding, Koto Tangah, Pauh dan Nanggalo menyambangi DPRD Kota Padang, Jum’at (27/1) siang, agar menyelesaikan kasus tanah yang diklem milik Lehar dan telah bersetifikat di daerah Nanggalo
Dipimpin Marzuki Onmar Rj Bagaga, Forum Nagari Tigo Sanding, mendatangi DPRD Padang guna meminta DPRD Padang menyelesaikan kasus ini, karena warga didaerah tersebut sudah merasa resah dengan adanya klem kepemilikin tanah atas nama Lehar.
“Kami mensinyalir ada ketidak beresan dalam kepemilikin lahan milik Lehar ini, maka dari itu membawa aspirasi warga dari tiga Kecamatan, kami meinta DPRD Padang dapat memahami dan menyelesaikan kasus ini dengan secara bijak,” tukas Marzuki.
Saat ini tanah yang diklem milik Lehar terdapat di kawasan Nanggalo, Koto Tangah dan enam kelurahan lainnya, tutur Zailis Usman menambahkan keterangan Marzuki. Dampak diakibatkan dari itu semua membuat perekonomian masyarakat tersendat, tukuknya lagi.
Diterangkan Zailis, bahwa masyarakat yang bertempat tinggal disana ada sebanyak 50 ribu KK dengan jumlah 135 ribu nyawa, dan yang telah memiliki sertifikat tanah sebanyak 3000 warga, dengan luas tanah sebesar 765 hektar.
“Saat ini sertifikat yang dimiliki warga tidak bias dianggunkan dan rumah-rumah yang telah dikembangkan developer tidak boleh diperjualbelikan, imbasnya ekonomi masyarakat terganggu, katanya.”
Ucapan senada juga disampaikan Ketua FKAN Pauh IX, Evi Yandri Rajo Budiman, ia mengatakan perampasan dan pengambilan paksa hak-hak masyarakat tidak boleh dikangkangi, karena selama ini disinyalir telah terjadi pembiaran dan kongkalingkong oleh oknum-oknum tertentu.
Karena adanya klaim kepemilikan 765 hektar tanah masyarakat, kami atas Forum Nagari Tigo Sandiang akanmemperjuangkan hak-hak kami melalui DPRD Padang
Rombongan ini diterima langsung Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra. Ia berjanji akan menyelesaikan masalah yang menimpa tiga Kecamatan ini.
“Di Minang ini ada dasar tanahnya, ini ada yang sengaja mengaduk-aduk masyarakat minang. Tanah orang Minang tidak bisa digitukan dan tanah ini harus dikembalikan lagi. Tanah di Minang ini ada sejarahnya,” ujar Wahyu.
Selaras dengan disamapaikan Wahyu, Ketua komisi I DPRD Padang, Zaharman, mengecam apa yang telah terjadi. Ia akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengadakan rapat internal komisi dan mengagendakan kapan pemanggilan terhadap pihak pemko dan BPN, pungkasnya. (Mond)
Dipimpin Marzuki Onmar Rj Bagaga, Forum Nagari Tigo Sanding, mendatangi DPRD Padang guna meminta DPRD Padang menyelesaikan kasus ini, karena warga didaerah tersebut sudah merasa resah dengan adanya klem kepemilikin tanah atas nama Lehar.
“Kami mensinyalir ada ketidak beresan dalam kepemilikin lahan milik Lehar ini, maka dari itu membawa aspirasi warga dari tiga Kecamatan, kami meinta DPRD Padang dapat memahami dan menyelesaikan kasus ini dengan secara bijak,” tukas Marzuki.
Saat ini tanah yang diklem milik Lehar terdapat di kawasan Nanggalo, Koto Tangah dan enam kelurahan lainnya, tutur Zailis Usman menambahkan keterangan Marzuki. Dampak diakibatkan dari itu semua membuat perekonomian masyarakat tersendat, tukuknya lagi.
Diterangkan Zailis, bahwa masyarakat yang bertempat tinggal disana ada sebanyak 50 ribu KK dengan jumlah 135 ribu nyawa, dan yang telah memiliki sertifikat tanah sebanyak 3000 warga, dengan luas tanah sebesar 765 hektar.
“Saat ini sertifikat yang dimiliki warga tidak bias dianggunkan dan rumah-rumah yang telah dikembangkan developer tidak boleh diperjualbelikan, imbasnya ekonomi masyarakat terganggu, katanya.”
Ucapan senada juga disampaikan Ketua FKAN Pauh IX, Evi Yandri Rajo Budiman, ia mengatakan perampasan dan pengambilan paksa hak-hak masyarakat tidak boleh dikangkangi, karena selama ini disinyalir telah terjadi pembiaran dan kongkalingkong oleh oknum-oknum tertentu.
Karena adanya klaim kepemilikan 765 hektar tanah masyarakat, kami atas Forum Nagari Tigo Sandiang akanmemperjuangkan hak-hak kami melalui DPRD Padang
Rombongan ini diterima langsung Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra. Ia berjanji akan menyelesaikan masalah yang menimpa tiga Kecamatan ini.
“Di Minang ini ada dasar tanahnya, ini ada yang sengaja mengaduk-aduk masyarakat minang. Tanah orang Minang tidak bisa digitukan dan tanah ini harus dikembalikan lagi. Tanah di Minang ini ada sejarahnya,” ujar Wahyu.
Selaras dengan disamapaikan Wahyu, Ketua komisi I DPRD Padang, Zaharman, mengecam apa yang telah terjadi. Ia akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengadakan rapat internal komisi dan mengagendakan kapan pemanggilan terhadap pihak pemko dan BPN, pungkasnya. (Mond)