Erisman Batal Tempati Rumah Dinas Ketua DPRD Padang
D'On, Padang- Ketua DPRD Padang Erisman membenarkan tidak memanfaatkan Rumah Dinas Setdako Padang di Jalan Ratulangi sebagai rumah dinas Ketua DPRD Padang. Hal ini dikarenakan karena Pemko Padang lebih membutuhkan bangunan tersebut untuk kantor Perusda.
.
"Bangunan ini sangat dibutuhkan Pemko Padang untuk Kantor Perusda yakni PT Padang Sejahtera Mandiri (PSM), jadi saya tidak menempati bangunan tersebut sebagai rumah dinas saya selaku Ketua DPRD Padang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan pesawat telepon, Sabtu (21/1) siang.
Tidak ada salahnya kita legowo demi kemajuan kota padang, tambah politisi dari Partai Gerindra ini. Ia menilai Pemko Padang lebih membutuhkan bangunan ini dibanding dirinya.
Ia pun mengatakan, jika anggaran perumahan hilang, dirinya tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Baginya fungsi bangunan tersebut mesti jelas peruntukannya, ujarnya menambahkan.
Penetapan status dan pemanfaatan Rumah Dinas tersebut sudah ada surat dari Setda ke Sekwan DPRD Padang pada tanggal 13 Januari 2017, Hal, Mohon penjelasan penempatan rumah Dinas Ketua DPRD, No.030/01.34/BPKA/2017 tanggal 12 Januari 2017. Kemudian surat dari Sekretaris yang telah disampaikan pada saya pada tanggal 17 Januari 2017, No: 175/34/SEKWAN - PDG/ I - 2017. Perihal penjelasan penempatan Rumah Dinas.
.
"Bangunan ini sangat dibutuhkan Pemko Padang untuk Kantor Perusda yakni PT Padang Sejahtera Mandiri (PSM), jadi saya tidak menempati bangunan tersebut sebagai rumah dinas saya selaku Ketua DPRD Padang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan pesawat telepon, Sabtu (21/1) siang.
Tidak ada salahnya kita legowo demi kemajuan kota padang, tambah politisi dari Partai Gerindra ini. Ia menilai Pemko Padang lebih membutuhkan bangunan ini dibanding dirinya.
Ia pun mengatakan, jika anggaran perumahan hilang, dirinya tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Baginya fungsi bangunan tersebut mesti jelas peruntukannya, ujarnya menambahkan.
Penetapan status dan pemanfaatan Rumah Dinas tersebut sudah ada surat dari Setda ke Sekwan DPRD Padang pada tanggal 13 Januari 2017, Hal, Mohon penjelasan penempatan rumah Dinas Ketua DPRD, No.030/01.34/BPKA/2017 tanggal 12 Januari 2017. Kemudian surat dari Sekretaris yang telah disampaikan pada saya pada tanggal 17 Januari 2017, No: 175/34/SEKWAN - PDG/ I - 2017. Perihal penjelasan penempatan Rumah Dinas.
"Terkait bunyi dalam surat Setda, No.030/01.34/BPKA/2017, bahwa berdasarkan informasi yang kami terima Rumah Dinas tersebut tidak jadi dimanfaatkan oleh Ketua DPRD Padang dan mengacu kepada Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 46 ayat 2 yang menyatakan bahwa pengguna barang wajib menyerahkan barang milik daerah, berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi penggunaan barang kepada Walikota melalui pengelola.
Sekiranya Rumah Dinas tersebut tidak jadi ditempati/digunakan sebagaimana fungsinya, maka diminta kepada Saudara agar segera mengembalikan Rumah Dinas tersebut kepada kami untuk ditetapkan status penggunaannya sebagai Kantor Perusda.
Sementara bunyi surat dari Sekwan DPRD Padang yang telah saya terima menyebutkan, berkenaan dengan hal diatas ( surat Setda,red), dimohon persetujuan/ penjelasan Bapak Ketua terkait status penggunaan dan pemanfaatan rumah jabatan/dinas untuk ditempati sebagaimana mestinya. Sekiranya Bapak tidak mau menggunakan Rumah Dinas tersebut, sesuai surat Sekda No.030/01.34/BPKA/2017 tanggal 12 Januari 2017, kita kembalikan ke Pemko Padang, surat pengembalian sebagaimana terlampir mohon ditanda tangani.
"Itu bunyi surat yang telah saya terima sebut Erisman. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya tidak menempati rumah jabatan/dinas Ketua DPRD Padang, karena saya anggap tidak representatif dan bersedia mengembalikannya kepada Pemerintah Kota Padang. Namun memang saat ini saya belum menyerahkan / surat balasan yang ditanda tangani untuk pengembalian Rumah Dinas tersebut kepada Sekretaris DPRD Padang, " ungkap Erisman. (Mond)