Gelapkan Uang Nasabah, Kenzi Diringkus Polisi
D'On, Tangerang (Banten)- Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk anggota koperasi di Kecamatan Pasar Kemis, Zega alias Kenzi (25) karena mengelapkan uang puluhan nasabah.
"Kami tangkap pelaku berkat adanya laporan anggota koperasi yang dirugikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, Minggu.
Asep mengatakan modus yang dilakukan dengan cara mengelapkan uang setoran yang seharuskan diberikan kepada bendahara koperasi.
Dia mengatakan pelaku adalah sebagai penagih uang koperasi simpan pinjam dan memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Pelaku sudah empat bulan bekerja sebagai karyawan koperasi dan dipercaya untuk menagih kepada anggota yang meminjam.
Kasus pengelapan uang koperasi tersebut saat ini sedang ditangani aparat Polsek Pasar Kemis.
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan pelaku yang menggelapkan uang nasabah cepat ditangani karena bila dibiarkan jumlahnya terus bertambah.
Kosasih mengatakan ada sekitar Rp 19 juta uang nasabah yang diambil pelaku dan bila dibiarkan tidak tertutup kemungkinan mencapai ratusan juta rupiah jika dilihatkan dari nominal simpan pinjam.
Polisi menyita buku audit pinjaman nasabah, rekapiltuasi keuangan serta dokumen lainnya diamankan sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan pelaku membantah menyebutkan uang hasil setoran simpan pinjam tersebut telah digelapkan.
"Uang itu untuk sementara saya gunakan dan beberapa bulan lagi saya ganti dan kembalikan," kata Kenzi. (dvsh)
"Kami tangkap pelaku berkat adanya laporan anggota koperasi yang dirugikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, Minggu.
Asep mengatakan modus yang dilakukan dengan cara mengelapkan uang setoran yang seharuskan diberikan kepada bendahara koperasi.
Dia mengatakan pelaku adalah sebagai penagih uang koperasi simpan pinjam dan memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Pelaku sudah empat bulan bekerja sebagai karyawan koperasi dan dipercaya untuk menagih kepada anggota yang meminjam.
Kasus pengelapan uang koperasi tersebut saat ini sedang ditangani aparat Polsek Pasar Kemis.
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan pelaku yang menggelapkan uang nasabah cepat ditangani karena bila dibiarkan jumlahnya terus bertambah.
Kosasih mengatakan ada sekitar Rp 19 juta uang nasabah yang diambil pelaku dan bila dibiarkan tidak tertutup kemungkinan mencapai ratusan juta rupiah jika dilihatkan dari nominal simpan pinjam.
Polisi menyita buku audit pinjaman nasabah, rekapiltuasi keuangan serta dokumen lainnya diamankan sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan pelaku membantah menyebutkan uang hasil setoran simpan pinjam tersebut telah digelapkan.
"Uang itu untuk sementara saya gunakan dan beberapa bulan lagi saya ganti dan kembalikan," kata Kenzi. (dvsh)