Imingi Korban Dengan Cincin Ajaib, Korban Pelecehan ATA Bertambah
D'On, Bojonegoro- Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka ATA (22) warga Kecamatan Ngraho, bertambah. Dua gadis yang juga asal Kecamatan Ngraho kembali melapor ke Mapolres Bojonegoro, bahwa mereka juga menjadi korban perbuatan asusila oleh ATA yang saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa petugas Polsek Tambakrejo telah mengamankan ATA karena diduga telah menyetubuhi gadis di bawah umur bernama E (16) gadis kelas 10 SMA pada Minggu (08-01-2017), yang kemudian untuk proses hukum lebih lajut dilimpahkan ke Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH, SIK, MSI, mengatakan, bahwa pada hari Kamis (12-01-2017) dua gadis asal Kecamatan Ngraho S (16) dan R (17) melapor ke Mapolres Bojonegoro bahwa mereka adalah korban perbuatan pelecehan seksual oleh ATA.
Kepada petugas S mengaku dirinya ditipu oleh ATA dengan iming-iming cincin yang kata ATA bisa mengabulkan segala macam permintaan pada Sabtu (24/12/2016) lalu.
Kebetulan, S sedang memiliki keinginan yang sulit terkabul, yaitu kepulangan sang ayah. Merasa yakin dengan iming-iming “cincin sakti” oleh ATA, S bersedia saat diajak untuk mengambil cincin itu di suatu tempat.
Dalam perjalanan itulah ATA melancarkan aksi bujuk rayu busuknya. ATA mengajak S ke area persawahan di Kecamatan Ngraho dan di sana dia pura-pura kerasukan.
“Kepada korban, ATA yang sedang pura-pura kerasukan dan mengatakan keinginan korban bisa terkabul kalau mau diajak bersetubuh,” kata KapolresBojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro, SH, SIK, MSI.
Percaya begitu saja, demi permohonannya terkabul korban akhirnya memenuhi permintaan ATA, berhubungan badan sekali layaknya suami istri. Karena merasa tertipu, S melapor ke polisi.
Korban lainnya adalah R (17) warga kecamatan Ngraho juga. Kepada petugas dia mengaku disetubuhi oleh ATA pada Selasa (03-01-2017) pada pukul 11.00 WIB di semak-semak hutan Bagor turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho.
Korban mengaku kepada petugas, pada hari itu, dia dijemput oleh temannya S (yang juga korban), untuk menemui si ATA dirumahnya. Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016, korban sudah janjian dengan si ATA karena dapat iming-iming bisa mengabulkan permintaan korban.
Setelah sampai dirumah si ATA, korban dan temannya diajak oleh si A ke alas Bagor. Sesampainya di tempat tersebut, lagi-lagi ceritanya terlapor berlagak seperti sedang kerasukan dan menanyakan permintaan apa saja yang diinginkan korban.
Setelah korban menyebutkan 5 permintaan, si ATA pun akhirnya mengajukan persyaratan yaitu harus melakukan hubungan badan dengannya sebanyak 10 kali.
Akhirnya korban pun diajak oleh si ATA ke semak-semak untuk melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali. Karena merasa telah dibohongi, bersama S, R akhirnya melapor ke Polres Bojonegoro.
“Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” terang Kapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (dvsh)
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa petugas Polsek Tambakrejo telah mengamankan ATA karena diduga telah menyetubuhi gadis di bawah umur bernama E (16) gadis kelas 10 SMA pada Minggu (08-01-2017), yang kemudian untuk proses hukum lebih lajut dilimpahkan ke Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH, SIK, MSI, mengatakan, bahwa pada hari Kamis (12-01-2017) dua gadis asal Kecamatan Ngraho S (16) dan R (17) melapor ke Mapolres Bojonegoro bahwa mereka adalah korban perbuatan pelecehan seksual oleh ATA.
Kepada petugas S mengaku dirinya ditipu oleh ATA dengan iming-iming cincin yang kata ATA bisa mengabulkan segala macam permintaan pada Sabtu (24/12/2016) lalu.
Kebetulan, S sedang memiliki keinginan yang sulit terkabul, yaitu kepulangan sang ayah. Merasa yakin dengan iming-iming “cincin sakti” oleh ATA, S bersedia saat diajak untuk mengambil cincin itu di suatu tempat.
Dalam perjalanan itulah ATA melancarkan aksi bujuk rayu busuknya. ATA mengajak S ke area persawahan di Kecamatan Ngraho dan di sana dia pura-pura kerasukan.
“Kepada korban, ATA yang sedang pura-pura kerasukan dan mengatakan keinginan korban bisa terkabul kalau mau diajak bersetubuh,” kata KapolresBojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro, SH, SIK, MSI.
Percaya begitu saja, demi permohonannya terkabul korban akhirnya memenuhi permintaan ATA, berhubungan badan sekali layaknya suami istri. Karena merasa tertipu, S melapor ke polisi.
Korban lainnya adalah R (17) warga kecamatan Ngraho juga. Kepada petugas dia mengaku disetubuhi oleh ATA pada Selasa (03-01-2017) pada pukul 11.00 WIB di semak-semak hutan Bagor turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho.
Korban mengaku kepada petugas, pada hari itu, dia dijemput oleh temannya S (yang juga korban), untuk menemui si ATA dirumahnya. Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016, korban sudah janjian dengan si ATA karena dapat iming-iming bisa mengabulkan permintaan korban.
Setelah sampai dirumah si ATA, korban dan temannya diajak oleh si A ke alas Bagor. Sesampainya di tempat tersebut, lagi-lagi ceritanya terlapor berlagak seperti sedang kerasukan dan menanyakan permintaan apa saja yang diinginkan korban.
Setelah korban menyebutkan 5 permintaan, si ATA pun akhirnya mengajukan persyaratan yaitu harus melakukan hubungan badan dengannya sebanyak 10 kali.
Akhirnya korban pun diajak oleh si ATA ke semak-semak untuk melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali. Karena merasa telah dibohongi, bersama S, R akhirnya melapor ke Polres Bojonegoro.
“Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” terang Kapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (dvsh)