Jokowi: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Peraturan Ataupun Undang-Undang
D'On, Jakarta- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa reformasi hukum tidak hanya menyentuh sisi hilir yang terkait dengan layanan publik, tetapi juga aspek hulu. Yakni pembenahan aspek-aspek regulasi, dan prosedur. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam pengantar Rapat Terbatas tentang Lanjutan Pembahasan Reformasi Hukum di Kantor Presiden, Selasa (17/1).
"Saya minta agar penataan regulasi juga menjadi prioritas dalam reformasi hukum kali ini," tegas Presiden.
Dijelaskan Presiden, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara peraturan dan bukan negara undang-undang. Artinya perlu ada evaluasi dan review atas berbagai peraturan perundang-undangan agar sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat konstitusi, dan kepentingan nasional. (stk)
"Saya minta agar penataan regulasi juga menjadi prioritas dalam reformasi hukum kali ini," tegas Presiden.
Dijelaskan Presiden, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara peraturan dan bukan negara undang-undang. Artinya perlu ada evaluasi dan review atas berbagai peraturan perundang-undangan agar sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat konstitusi, dan kepentingan nasional. (stk)