Breaking News

Jokowi: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Peraturan Ataupun Undang-Undang

D'On, Jakarta- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa reformasi hukum tidak hanya menyentuh sisi hilir yang terkait dengan layanan publik, tetapi juga aspek hulu. Yakni pembenahan aspek-aspek regulasi, dan prosedur. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam pengantar Rapat Terbatas tentang Lanjutan Pembahasan Reformasi Hukum di Kantor Presiden, Selasa (17/1).

"Saya minta agar penataan regulasi juga menjadi prioritas dalam reformasi hukum kali ini," tegas Presiden.

Dijelaskan Presiden, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara peraturan dan bukan negara undang-undang. Artinya perlu ada evaluasi dan review atas berbagai peraturan perundang-undangan agar sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat konstitusi, dan kepentingan nasional. (stk)