Kakek 66 Tahun Diciduk Polsek Sempor Akibat Perbuatan Asusila Terhadap Remaja Usia 15 Tahun
D'On, Jawa Tengah- Polsek Sempor Resor Kebumen, Jawa Tengah, mengamankan MM (66), pelaku asusila terhadap RR (15) saat sedang mandi di sungai.
Pelaku diamankan seletah pihak Polsek Sempor menerima laporan pengaduan dari orangtua korban pada tanggal 26 Desember 2016. Modusnya yang dilakukan dengan iming-iming akan diberi uang jajan setiap hari untuk pergi ke sekolah.
Ibu korban mengatakan tersangka melakukan perbuatannya saat korban mandi di sungai Desa Selokerto Kecamatan Sempor.
Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto SH, MH menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari tetangga korban yang mengatakan kepada ibu korban bahwa RR pernah disetubuhi oleh MM saat mandi di sungai. Pada saat itu tetangga curiga bahwa RR perutnya buncit, tapi setelah dikonfirmasi dengan ibu korban RR memang memiliki kelainan pada saluran pencernaan yang mengakibatkan RR susah buang air besar yang mengakibatkan perutnya buncit.
Lanjut Kasubbag Humas, kemudian ibu RR menanyakan kebenaran kepada RR tentang perbuatan yang dilakukan MM, RR kemudian menceritakan apa yang telah dilakukan MM kepadanya, dari pengakuan RR akhirnya orang tua RR bersama Ketua RT menemui MM untuk memastikan kebenarannya. Saat itu MM bersikeras tidak mengakui perbuatanya itu, setelah dari Polsek Sempor datang MM baru mengakui semua perbutanya dengan alasan takut akan dihakimi oleh warga sekitar apabila mengakui perbuatanya tidak ada petugas Kepolisian.
“Kami sudah meminta keterangan ibu korban. Kita juga mendapatkan alat bukti berupa hasil visum dokter, memang ada luka di area kemaluan anak dan tidak dalam keadaan hamil,” Kata AKP Willy Budiyanto.
MM yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengakui perbuatan di hadapan penyidik. Bahwa pernah menyetubuhi RR saat mandi di sungai yang pada saat itu korban hanya mengenakan pakaian dalam saja kemudian diajak dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim yang dilakukanya di tepi sungai. Perbuatan tersangka ini diakuinya dilakukan pada bulan Juni 2015.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (hms)
Pelaku diamankan seletah pihak Polsek Sempor menerima laporan pengaduan dari orangtua korban pada tanggal 26 Desember 2016. Modusnya yang dilakukan dengan iming-iming akan diberi uang jajan setiap hari untuk pergi ke sekolah.
Ibu korban mengatakan tersangka melakukan perbuatannya saat korban mandi di sungai Desa Selokerto Kecamatan Sempor.
Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto SH, MH menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari tetangga korban yang mengatakan kepada ibu korban bahwa RR pernah disetubuhi oleh MM saat mandi di sungai. Pada saat itu tetangga curiga bahwa RR perutnya buncit, tapi setelah dikonfirmasi dengan ibu korban RR memang memiliki kelainan pada saluran pencernaan yang mengakibatkan RR susah buang air besar yang mengakibatkan perutnya buncit.
Lanjut Kasubbag Humas, kemudian ibu RR menanyakan kebenaran kepada RR tentang perbuatan yang dilakukan MM, RR kemudian menceritakan apa yang telah dilakukan MM kepadanya, dari pengakuan RR akhirnya orang tua RR bersama Ketua RT menemui MM untuk memastikan kebenarannya. Saat itu MM bersikeras tidak mengakui perbuatanya itu, setelah dari Polsek Sempor datang MM baru mengakui semua perbutanya dengan alasan takut akan dihakimi oleh warga sekitar apabila mengakui perbuatanya tidak ada petugas Kepolisian.
“Kami sudah meminta keterangan ibu korban. Kita juga mendapatkan alat bukti berupa hasil visum dokter, memang ada luka di area kemaluan anak dan tidak dalam keadaan hamil,” Kata AKP Willy Budiyanto.
MM yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengakui perbuatan di hadapan penyidik. Bahwa pernah menyetubuhi RR saat mandi di sungai yang pada saat itu korban hanya mengenakan pakaian dalam saja kemudian diajak dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim yang dilakukanya di tepi sungai. Perbuatan tersangka ini diakuinya dilakukan pada bulan Juni 2015.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (hms)