Breaking News

KBRI Washington DC Imbau WNI di AS Tenang dan Hormati Hukum

D'On, Washington (Amerika Serikat)- Aksi demonstrasi yang merebak paska keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani larangan masuknya imigran dari 7 (tujuh) warna negara muslim, pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC mengimbau kepada seluruh WNI yang bermukim di negara tersebut untuk tenang dan terus mencermati lingkungan sekitar.

“Dihimbau pula kepada seluruh WNI untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungannya masing-masing,” bunyi poin kedua Himbauan Pemerintah Indonesia Bagi Seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat, yang dirilis Sabtu (28/1) waktu setempat itu.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, KBRI Washington DC mengharapkan WNI memahami hak-haknya dalam berbagai situasi (lihat: know your rights di www.aclu.org ).

Menurut KBRI Washington DC,  seluruh Perwakilan RI secara proaktif akan memberikan pelayanan dan menjangkau seluas mungkin WNI yang ada di Amerika Serikat.

“Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI,” tegas KBRI Washinton DC dalam imbauannya itu.

Dalam hal WNI membutuhkan informasi dan bantuan, KBRI Washington membuka  hotline 24 Jam Perwakilan RI terdekat, sebagai berikut:

a. KBRI Washington DC: +1 202-569-7996
b. KJRI Chicago: +1 312-547-9114
c. KJRI Houston: +1 346-932-7284
d. KJRI Los Angeles: +1 213-590-8095
e. KJRI New York: +1 347-806-9279
f.  KJRI San Francisco: +1 415-875-0793.

Sebagaimana diketahui Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (27/1) waktu setempat menandatangani surat perintah eksekutif, yang melarang masuknya imigran dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim. Ketujuh negara itu adalah , Irak, Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Libya, dan Somalia. Larangan ini berlaku 90 hari hingga sistem imigrasi Amerika diperbaiki. (stk)