Breaking News

Akhir Tragis SPG Rokok

D'On, Padang- Polda Sumbar mengeluarkan pers rilisnya pada Rabu (25/1/17), beberapa menit lalu,  terkait perkara dugaan Tindak Pidana mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati untuk dapat kehamilannya digugurkan, mematikan kandungan atau aborsi tanpa persetujuan atau dengan persetujuan yang mengakibatkan matinya wanita tersebut. Kejadian ini diketahui terjadi pada tanggal 6 Januari 2017 silam.

Dari hasil penyelidikan Polda Sumbar ditetapkan dua orang tersangka, tersangka pertama berinisial M (32) pekerjaan swasta. Tersangka merupakan kekasih korban HRM (23), sedangkan tersangka kedua berinisial MC, (35), wanita ini bekerja disalah satu Rumah Sakit di daerah Bukittinggi sebagai karyawan kontrak. Tersangka di tangkap didaerah Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Sekurangnya telah 17 saksi diperiksa Polda Sumbar, dan menyita Sembilan Barang Bukti (BB) yang digunakan tersangka maupun milik korban.

Kronologis Kejadian

Bulan September 2016 silam, tersangka M, berkenalan dengan Korban HRM, sewaktu itu mereka sama-sama karyawan di perusahaan rokok PT HM. S. semenjak saat itu mereka memadu kasih layaknya suami-istri tanpa ikatan pernikahan, sehingga korban hamil 5 bulan.

Lantaran belum siap untuk menikah mereka sepakat untuk melakukan aborsi. Merekapun mencari obat untuk menggugurkan kandungan di internet. Setelah obat menggugurkan kandungan mereka dapati di internet, tersangka M, menghubungi temannya yang merupakan tersangka kedua bekerja disalahsatu Rumah Sakit di Bukittinggi untuk membeli obat bermerek G tersebut.

Tersangka kedua MC, membelikan obat merek G tersebut sebanyak tiga kali, setelah menerima transferan uang dari tersangka M. Harga obat tersebut satu butirnya sebesar Rp250 ribu. 

Namun obat yang dikonsumsi HRM tidak membuahkan hasil dan disarankan bidan untuk dilakukan kuret atas kehamilannya, namun korban menolak untuk dioperasi.

Akibat dari kondisi korban yang tidak mau dioperasi membuat kesehatannya drop, sehingga korban mengalami kejang-kejang. Karena panik, melihat korban kejang-kejang, tersangka melarikan korban kerumah seorang buya di Payakumbuh untuk diobati secara tradisonal. Namun naasnya kondisi korban yang sudah terlanjur drop, buya menyarankan untuk segera dilarika ke Rumah Sakit. Sayangnya nyawa korban tidak dapat tertolong sehingga pukul 15.00 WIB setiba di Rumah Sakit Adnan WD, korban telah meninggal dunia.

Atas perbuatan kedua tersangka, Polisi menyangkakan mereka melanggar Pasal 347 KUHP, 348 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 299 KUHP jo Pasal 75 (1) dan ayat (2) jo Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009.

Keterangan pers rilis ini diterbitkan Bidhumas Polda Sumbar melalui sumber data Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar5. (Mond)