Kurir Sabu Antarnegara Berhasil Diringkus Tanjungbalai Selatan
D'On, Tanjungbalai, (Kepri)- Seorang peserta PKL fery antar negara G (24) ditangkap Polsek TB Selatan karena kedapatan membawa 3 ons sabu dari Malaysia
Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Robert didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai AKP A Yani Sinulingga dan Kanit Reskrim AKP Suharmono saat press release, Rabu siang di Mapolsek Tanjungbalai Selatan memaparkan jumlah barang bukti sabu yang disita dari tersangka G (24) seberat 3 ons.
Barang bukti sabu disimpan dalam beberapa kemasan bungkusan. Warga Jalan Binjai Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai diamankan petugas di Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai.
Pengakuan G di Mapolsek Tanjungbalai Selatan, dirinya bukan ABK fery. Saya lagi PKL di fery itu. Saya lagi sekolah pelayaran dari jalur umum di Aceh. Sudah tiga kali saya bawa sabu dari Port Klang Malaysia, kata G mengaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu dari Malaysia.
Setiap kali berhasil meloloskan barang haram tersebut, G menerima upah yang sangat menggiurkan. Sekali bawa saya diberi upah Rp50 juta. Pembayarannya dua kali. Kalau beratnya saya gak tahu.
Perbuatan tersangka membawa sabu atas suruhan SA. Saya gak kenal yang nyuruh, namanya saya tahu. Setiba di Tanjungbalai saya akan dihubungi melalui telepon untuk menyerahkan barang ini.
Akibat perbuatannya, G terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungbalai Selatan menunggu proses hukum atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dan terancam melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dvsh)
Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Robert didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai AKP A Yani Sinulingga dan Kanit Reskrim AKP Suharmono saat press release, Rabu siang di Mapolsek Tanjungbalai Selatan memaparkan jumlah barang bukti sabu yang disita dari tersangka G (24) seberat 3 ons.
Barang bukti sabu disimpan dalam beberapa kemasan bungkusan. Warga Jalan Binjai Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai diamankan petugas di Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai.
Pengakuan G di Mapolsek Tanjungbalai Selatan, dirinya bukan ABK fery. Saya lagi PKL di fery itu. Saya lagi sekolah pelayaran dari jalur umum di Aceh. Sudah tiga kali saya bawa sabu dari Port Klang Malaysia, kata G mengaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu dari Malaysia.
Setiap kali berhasil meloloskan barang haram tersebut, G menerima upah yang sangat menggiurkan. Sekali bawa saya diberi upah Rp50 juta. Pembayarannya dua kali. Kalau beratnya saya gak tahu.
Perbuatan tersangka membawa sabu atas suruhan SA. Saya gak kenal yang nyuruh, namanya saya tahu. Setiba di Tanjungbalai saya akan dihubungi melalui telepon untuk menyerahkan barang ini.
Akibat perbuatannya, G terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungbalai Selatan menunggu proses hukum atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dan terancam melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dvsh)