Menteri PANRB Minta K/L, Gubernur, Bupati/Walikota Kirim Laporan Kinerja 2016
D'On, Jakarta- Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui surat Nomor B/01/M.RB.06/2017 tertanggal 19 Januari 2017 meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk segera menyampaikan laporan kinerja 2016, PMPRB online, serta unit organisasi yang diusulkan terkait pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Surat dengan perihal Kewajiban Penyampaian Laporan bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota. Tembusan surat tersebut ditujukan kepada Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
Untuk kementerian/lembaga, menurut surat Menteri PANRB itu, penyampaian laporan kinerja 2016 harus sudah diterima pada tanggal 28 Februari 2017. “Laporan kinerja ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, setelah direviu oleh BPKP, sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan ABPN,” bunyi surat tersebut.
Sedangkan untuk pemerintah daerah, menurut surat tersebut, laporan kinerja tahun 2016 harus sudah diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2017.(stk)
Surat dengan perihal Kewajiban Penyampaian Laporan bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota. Tembusan surat tersebut ditujukan kepada Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
Untuk kementerian/lembaga, menurut surat Menteri PANRB itu, penyampaian laporan kinerja 2016 harus sudah diterima pada tanggal 28 Februari 2017. “Laporan kinerja ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, setelah direviu oleh BPKP, sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan ABPN,” bunyi surat tersebut.
Sedangkan untuk pemerintah daerah, menurut surat tersebut, laporan kinerja tahun 2016 harus sudah diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2017.(stk)