Ngaku Sebagai Anggota Polisi dan Wartawan, Dua Pria Dimajalengka Peras Ibu Rumah Tangga
D'On, Bandung (Jawa Barat)- Dua tersangka pelaku pemerasan akhirnya dilimpahkan ke Polres Majalengka, Bandung, Jawa Barat, pada hari Selasa (10-01-2017), setelah sebelumnya menjalani masa penahanan di Polsek Raja Galuh.
Keduanya yang masing-masing berinisial TS (30) dan PP (32) ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan kepada salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DK (25), warga blok Selasa, Desa Cisetu, Kecamatan Raja Galuh, Kabupaten Majalengka.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pria tersebut pada hari Jumat (02-12-2017) lalu mendatangi kediaman DK, salah seorang diantara kedua pria tersebut yakni PP mengaku kepada korban DK bahwa dirinya adalah seorang petugas Kepolisian yang berdinas di Polres Majalengka, sementara TS mengaku sebagai seorang wartawan media cetak.
Saat itu, kedua pria tersebut mengancam akan memberitakan korban berselingkuh dengan seorang pria apabila korban tidak menyerahkan uang tutup mulut kepada pelaku. Korban pun akhirnya menyerahkan uang sebanyak Rp 5,2 juta, setelah itu pelaku akhirnya pergi.
Korban yang merasa diperas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raja Galuh dan tidak berselang lama pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Raja Galuh, AKP Jaja Gardaja mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut terkesan cukup sulit namun setelah dipancing akhirnya keduanya pun berhasil ditangkap.
“Iya benar keduanya kita tangkap setelah menerima laporan dari korban, pelaku terkesan cukup cerdik susah untuk ditangkap namun setelah kita pancing akhirnya kita berhasil meringkus keduanya,” kata AKP Jaja. (tribrata)
Keduanya yang masing-masing berinisial TS (30) dan PP (32) ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan kepada salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DK (25), warga blok Selasa, Desa Cisetu, Kecamatan Raja Galuh, Kabupaten Majalengka.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pria tersebut pada hari Jumat (02-12-2017) lalu mendatangi kediaman DK, salah seorang diantara kedua pria tersebut yakni PP mengaku kepada korban DK bahwa dirinya adalah seorang petugas Kepolisian yang berdinas di Polres Majalengka, sementara TS mengaku sebagai seorang wartawan media cetak.
Saat itu, kedua pria tersebut mengancam akan memberitakan korban berselingkuh dengan seorang pria apabila korban tidak menyerahkan uang tutup mulut kepada pelaku. Korban pun akhirnya menyerahkan uang sebanyak Rp 5,2 juta, setelah itu pelaku akhirnya pergi.
Korban yang merasa diperas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raja Galuh dan tidak berselang lama pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Raja Galuh, AKP Jaja Gardaja mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut terkesan cukup sulit namun setelah dipancing akhirnya keduanya pun berhasil ditangkap.
“Iya benar keduanya kita tangkap setelah menerima laporan dari korban, pelaku terkesan cukup cerdik susah untuk ditangkap namun setelah kita pancing akhirnya kita berhasil meringkus keduanya,” kata AKP Jaja. (tribrata)