Pemerintah Beri Tunjangan Jabatan Fungsional Untuk Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
D'On, Jakarta- Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 23 Desember 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan.
Fungsional besarnya tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2016 itu. (Pusdatin/ES)
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 23 Desember 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan.
Fungsional besarnya tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2016 itu. (Pusdatin/ES)