Penyertaan Modal Negara Dari BUMN ke BUMN Kini Bisa Dilakukan Tanpa Melalui APBN
D'On, Jakarta- Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan nilai dan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai agen pembangunan nasional dalam mendukung dan mempercepat program Pemerintah, serta meningkatkan tertib administrasi, pemerintah memandang perlu melakukan pengaturan kembali mengenai sumber penyertaan modal negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat dijadikan penyertaan ke dalam modal BUMN dan Perseroan Terbatas (PT) dan menyempurnakan proses penatausahaan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tatacara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan PT.
Menurut PP ini, sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi kekayaan negara berupa: a. dana segar; b. barang milik negara; c. piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; d. saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau e. aset negara lainnya.
Adapun sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari sumber lainnya, menurut PP ini, meliputi: a. Keuntungan revaluasi aset; dan/atau b. Agio saham.
PP ini juga menegaskan, Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud, dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain, sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar,” bunyi Pasal 2A ayat (2) PP ini.
Selanjutnya, kekayaan negara sebagaimana dimaksud yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut, dan menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.
“Kepemilikan atas saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan Pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas,” bunyi Pasal 2A ayat (4) PP ini.
Menurut PP ini, anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud, kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut, dan diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut: a.mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau b.mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2016 itu. (stk)