Rizieq Shihab Jadi Tersangka
D'On, Bandung (Jawa Barat)- Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara, Senin (30/1) ini.
Ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka oleh Polda Jabar, berdasarkan bukti rekaman video pada 18 November 2016 lalu. Selain itu penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah melalui pemeriksaan para saksi, ahli bahasa, filsafat dan sejarah.
"Saat ini penyidik telah meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar.
Naiknya status Rizieq sebagai tersangka ditentukan setelah Polda Jawa Barat melangsungkan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
Kasus ini bermula dari laporan anak Presiden pertama Ir. Soekarno, Soekmawati Soekarnoputri. Sukmawati menuding Rizieq telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.
Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Aduannya diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Atas laporan tersebut, Rizieq sangkkan telah melanggar Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Adik dari Mantan Presiden Megawati ini, mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
Sebelumnya Kepala Polisi Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan pernah menyinggung status Rizieq pada, Jumat (27/1) silam.
"Ada kemungkinan statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka. Ya Senin mungkin," kata Anton, kala itu. (Carleone)