Seskab: Pemerintah Izinkan Industri Impor Langsung Gas
D'On, Jakarta- Dengan pertimbangan agar industri di dalam negeri lebih kompetitif dan berdaya saing serta mendorong ease of doing bussiness, pemerintah akan segera menyelesaikan persoalan yang menyangkut harga gas industri, yang selama ini dikeluhkan kalangan industri karena terlampau mahal.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (24/1) sore, di Kantor Presiden, Jakarta, memberikan kesempatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk (menentukan harga), karena struktur harga gas di Indonesia dibuat fix, dibuat tetap, sehingga ketika harga minyak tinggi harga gas akan mengikuti lebih tinggi.
“Sekarang ini harga gas kita ada yang memang di 4 dolar AS per mmbtu, tapi juga ada rata-rata masih 6 dolar AS per mmbtu. Untuk itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres Nomor 40/2016) yang mengatur tentang hal tersebut agar harga bisa diatur di bawah 6 dolar, terutama untuk kepentingan pupuk, kepentingan petrokimia, dan sebagainya,” ungkap Pramono Anung kepada wartawan usai mengikuti ratas tersebut.
Dijelaskan Seskab, karena Perpres Nomor 40 tahun 2016 itu mengatur agar harga bisa di bawah 6 dolar AS per mmbtu, maka diberikan ruang kepada industri untuk bisa mengimpor gas secara langsung dengan harga yang lebih rendah.
Menurut Seskab, kebijakan untuk memberikan ruang kepada industri untuk mengimpor gas secara langsung itu diambil karena di negara-negara Timur Tengah mengalami penurunan harga gas yang luar biasa. “Rata-rata mereka harga gasnya adalah antara 3-3,5 dolar AS per mmbtu. Sehingga dengan transportasi dan sebagainya mudah-mudahan bisa jatuh sekitar 4,5 dolar (per mmbtu),” ujarnya.
Namun Seskab Pramono Anung mengingatkan, untuk tidak menggunakan perantara (middle man) dalam impor tersebut. Selain itu, tegas Seskab, supaya harga gas bisa dikontrol, maka impor hanya diperbolehkan untuk industri-industri yang memang memerlukan.
“Itu diberlakukan izin oleh pemerintah, tidak dibuka ruang untuk terciptanya perantara. Kalau ini bisa dilakukan kami meyakini harga gas akan bisa diturunkan,” pungkas Pramono.
Sebelumnya dalam pengantarnya pada ratas mengenai gas untuk industri ini, Presiden Jokowi menegaskan kembali arahannya pada ratas tanggal 4 Oktober 2016 lalu, bahwa gas bumi harus dilihat bukan semata-mata sebagai komoditas, tapi sebagai modal pembangunan yang bisa memperkuat industri nasional dan mendorong daya saing produk-produk industri Indonesia di pasaran dunia.
Untuk itu, Presiden meminta supaya harga gas ini dihitung dan dikalkulasi lagi dengan benar agar dampaknya bisa konkret, bukan hanya pada peningkatan daya saing produk-produk Indonesia tapi juga pada penciptaan nilai tambah bagi pengembangan industri hilir. (stk)
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (24/1) sore, di Kantor Presiden, Jakarta, memberikan kesempatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk (menentukan harga), karena struktur harga gas di Indonesia dibuat fix, dibuat tetap, sehingga ketika harga minyak tinggi harga gas akan mengikuti lebih tinggi.
“Sekarang ini harga gas kita ada yang memang di 4 dolar AS per mmbtu, tapi juga ada rata-rata masih 6 dolar AS per mmbtu. Untuk itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres Nomor 40/2016) yang mengatur tentang hal tersebut agar harga bisa diatur di bawah 6 dolar, terutama untuk kepentingan pupuk, kepentingan petrokimia, dan sebagainya,” ungkap Pramono Anung kepada wartawan usai mengikuti ratas tersebut.
Dijelaskan Seskab, karena Perpres Nomor 40 tahun 2016 itu mengatur agar harga bisa di bawah 6 dolar AS per mmbtu, maka diberikan ruang kepada industri untuk bisa mengimpor gas secara langsung dengan harga yang lebih rendah.
Menurut Seskab, kebijakan untuk memberikan ruang kepada industri untuk mengimpor gas secara langsung itu diambil karena di negara-negara Timur Tengah mengalami penurunan harga gas yang luar biasa. “Rata-rata mereka harga gasnya adalah antara 3-3,5 dolar AS per mmbtu. Sehingga dengan transportasi dan sebagainya mudah-mudahan bisa jatuh sekitar 4,5 dolar (per mmbtu),” ujarnya.
Namun Seskab Pramono Anung mengingatkan, untuk tidak menggunakan perantara (middle man) dalam impor tersebut. Selain itu, tegas Seskab, supaya harga gas bisa dikontrol, maka impor hanya diperbolehkan untuk industri-industri yang memang memerlukan.
“Itu diberlakukan izin oleh pemerintah, tidak dibuka ruang untuk terciptanya perantara. Kalau ini bisa dilakukan kami meyakini harga gas akan bisa diturunkan,” pungkas Pramono.
Sebelumnya dalam pengantarnya pada ratas mengenai gas untuk industri ini, Presiden Jokowi menegaskan kembali arahannya pada ratas tanggal 4 Oktober 2016 lalu, bahwa gas bumi harus dilihat bukan semata-mata sebagai komoditas, tapi sebagai modal pembangunan yang bisa memperkuat industri nasional dan mendorong daya saing produk-produk industri Indonesia di pasaran dunia.
Untuk itu, Presiden meminta supaya harga gas ini dihitung dan dikalkulasi lagi dengan benar agar dampaknya bisa konkret, bukan hanya pada peningkatan daya saing produk-produk Indonesia tapi juga pada penciptaan nilai tambah bagi pengembangan industri hilir. (stk)