Setnov Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi e-KTP
D'On, Jakarta- Ketua DPR RI Setya Novanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Selain Setya, lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan juga Mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai saksi terkait kasus yang sama.
Dari pantauan sementara, terlihat hingga saat ini baru Setya nampak terlihat hadir memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sementara Anas dan Nazaruddin belum nampak batang hidungnya.
"Pemeriksaan Ketum Golkar kali iniuntuk menindaklajuti ada hal-hal yang masih kurang. Pemriksaan kali ini semuanya saya serahkan kepada penyidik," kata Setya seraya memasuki Gedung KPK, Selasa (10/1).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga menghadirkan tersangka kasus e-KTP mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Keendudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Dia datang dengan mengenakan rompi tahanan sekitar satu jam berselang kehadiran Setya.
Kedatangan Setya memenuhi panggilan turut didampingi politikus Golkar Nurul Arifin dan Rudy Alfonso. Ini merupakan kali kedua Setya memenuhi pemeriksaan KPK dalam kasus pengadaan e-KTP.
Pada pemeriksaan perdana 13 Desember lalu, Setya menjadi saksi untuk dua tersangka, yaitu bekas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan bekas Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Sebelumnya, Nazaruddin menyebut bahwa Setya merupakan salah satu pengendali penggelembungan anggaran proyek dan pemilik PT Quadra Solution, salah satu perusahaan tender proyek e-KTP.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap, kerugian negara akibat dari dugaan korupsi tersebut mencapi Rp2,3 triliun. (Leone)
Selain Setya, lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan juga Mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai saksi terkait kasus yang sama.
Dari pantauan sementara, terlihat hingga saat ini baru Setya nampak terlihat hadir memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sementara Anas dan Nazaruddin belum nampak batang hidungnya.
"Pemeriksaan Ketum Golkar kali iniuntuk menindaklajuti ada hal-hal yang masih kurang. Pemriksaan kali ini semuanya saya serahkan kepada penyidik," kata Setya seraya memasuki Gedung KPK, Selasa (10/1).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga menghadirkan tersangka kasus e-KTP mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Keendudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Dia datang dengan mengenakan rompi tahanan sekitar satu jam berselang kehadiran Setya.
Kedatangan Setya memenuhi panggilan turut didampingi politikus Golkar Nurul Arifin dan Rudy Alfonso. Ini merupakan kali kedua Setya memenuhi pemeriksaan KPK dalam kasus pengadaan e-KTP.
Pada pemeriksaan perdana 13 Desember lalu, Setya menjadi saksi untuk dua tersangka, yaitu bekas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan bekas Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Sebelumnya, Nazaruddin menyebut bahwa Setya merupakan salah satu pengendali penggelembungan anggaran proyek dan pemilik PT Quadra Solution, salah satu perusahaan tender proyek e-KTP.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap, kerugian negara akibat dari dugaan korupsi tersebut mencapi Rp2,3 triliun. (Leone)