Breaking News

Soal Jual Beli Jabatan, Menteri PANRB Ingatkan Yang Sudah Diangkat Bisa Dibatalkan

D'On, Jakarta- Menanggapi maraknya kasus jual beli jabatan pada instansi pemerintah, yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, bahwa mekanisme untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi sudah ada aturannya, yaitu sistem merit dan bahkan sistem terbuka di dalam merekrut pegawai atau jabatan tertentu itu dengan panitia seleksi yang luar biasa.

“Harusnya pemerintah daerah yang mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan. Ini tidak ada lagi masalah tentang masalah jabatan itu. Namun ada beberapa daerah yang masih belum mengikuti aturan itu, jadi masih ada paradigma lama yang selama ini seolah-olah jadi kepala dearah itu kewenangannya. Nah ini yang tidak boleh kedepannya,” tegas Asman kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1) sore.

Menteri PANRB menjelaskan, bahwa pihaknya bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencoba mendata masalah ini, sehingga nanti pejabat yang akan mengisi sebuah jabatan harus memenuhi persyaratan dari segi kepegawaian dan segi kompetensi.

“Jadi mengangkat seorang pejabat pimpinan tinggi itu betul-betul terseleksi, tidak berdasarkan kemauan atau berdasarkan itu tadi, apa tadi yang di Klaten itu? Jual beli. Enggak boleh lagi begitu,” tegas Asman.

Yang penting, tegas Asman, pemerintah akan perkuat dari segi administrasinya itu fungsi BKN (Badan Kepegawaian Negara), golongannya sudah cukup atau belum, masa kerjanya sudah memenuhi syarat apa belum. Kemudian dari segi proses seleksinya itu akan difungsikan KASN.  “Jadi dua regulasi, dua institusi ini akan bekerja secara bersama-sama sehingga nanti kita harapkan ke depan tidak ada lagi terjadi jual beli jabatan itu,” ujarnya.

Saat ditanya sanksi bagi ASN yang masih melakukan jual beli jabatan, Menteri PANRB Asman Abnur menegaskan, bisa ASN yang bersangkutan sudah diangkat maka pengangkatannya bisa dibatalkan. “Bisa dibatalkan. Ya mungkin sudah ditetapkan oleh PPK-nya, Pejabat Pembina Kepegawaian, kemudian karena ada kejanggalan, kita batalkan. Suruh seleksi baru, gitu,” tegasnya.

Adapun untuk yang menjual jabatan, menurut Asman, itu sudah ranah hukum, karena sudah ada suap-menyuap. “Ya itu kita kembalikan ke aparatur hukum,” pungkasnya. (stk)