Tarif Naik ? Jangan Panik, Ini Penjelasannya
D'On, Jakarta- Adanya informasi dan berita yang beredar berkaitan dengan penyesuaian biaya pengurusan surat-surat kendaraaan bermotor sebagai bagian dari PNBP, Disitu dinyatakan bahwa Polri mengabaikan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 31 ayat 4 yang menyebutkan penentuan biaya atas tarif pelayanan publik di tetapkan dengan persetujuan DPR dan dikatakan pula bahwa sementara penyesuain tarif tersebut belum dibahas dan ditetapkan DPR, Sehingga dianggap penerapan penyesuaian merupakan sebuah pelanggaran hukum
Terkait hal itu, Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan bahwa pernyataan tersebut kurang tepat karena dalam penjelasan PP No 69 Tahun 2012 tentang pelaksaaan UU No 25 Tahun 2009, pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa biaya atau tarif yang penetapanya berpedoman pada pengaturan perundang -undangan tersendiri dan biaya atau tarif pelayanan oleh badan usaha swasta sebagai penyelanggaraan publik dikecualikan dari ketentuan ayat 1 (Penentuan biaya/tarif dengan persetujuan DPR dan DPRD).
Ditambahkan Jendral bintang satu ini, Penjelasan PP No 96 Tahun 2012 pasal 29 ayat 2 bahwa yang dimaksud dengan biaya atau tarif yang penetapanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersendiri antara lain biaya atau tarif penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), restribusi daerah dan pemanfaatan barang milik negara.
“ Terkait biaya administrasi terhadap biaya balik nama kendaran bermotor (BBN-KB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak memerlukan persetujuaan DPR atau DPRD,’ ujar Brigjen Pol Rikwanto.
Selain itu, Perubahan atau penyesuain ini diperlukan adanya upaya peningkatan Fitu keamanan dan material serta komponen pendukungnya, pembangunan sarana kantor, Modernisasi peralatan komputerisasi samsat, Biaya perawatan, Dukungan jaringan fasilitas online serta sertifikasi kompetensi petugas layanan samsat.
“ Biaya admnistrasi PNBP ini sejak tahun 2010 belum mengalami perubahan penyesuaian,” terang Karo Penmas Divhumas Polri.
Dijelaskan Brigjen Pol Rikwanto, terkait informasi saat ini, agar masyarakat memahami dan mengetahui bahwa yang mengalami kenaikan aalah biaya administrasi balik nama kendaran bermotor (BBN-KB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan untuk biaya atau tarif pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan. (dvsh)
Terkait hal itu, Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan bahwa pernyataan tersebut kurang tepat karena dalam penjelasan PP No 69 Tahun 2012 tentang pelaksaaan UU No 25 Tahun 2009, pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa biaya atau tarif yang penetapanya berpedoman pada pengaturan perundang -undangan tersendiri dan biaya atau tarif pelayanan oleh badan usaha swasta sebagai penyelanggaraan publik dikecualikan dari ketentuan ayat 1 (Penentuan biaya/tarif dengan persetujuan DPR dan DPRD).
Ditambahkan Jendral bintang satu ini, Penjelasan PP No 96 Tahun 2012 pasal 29 ayat 2 bahwa yang dimaksud dengan biaya atau tarif yang penetapanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersendiri antara lain biaya atau tarif penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), restribusi daerah dan pemanfaatan barang milik negara.
“ Terkait biaya administrasi terhadap biaya balik nama kendaran bermotor (BBN-KB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak memerlukan persetujuaan DPR atau DPRD,’ ujar Brigjen Pol Rikwanto.
Selain itu, Perubahan atau penyesuain ini diperlukan adanya upaya peningkatan Fitu keamanan dan material serta komponen pendukungnya, pembangunan sarana kantor, Modernisasi peralatan komputerisasi samsat, Biaya perawatan, Dukungan jaringan fasilitas online serta sertifikasi kompetensi petugas layanan samsat.
“ Biaya admnistrasi PNBP ini sejak tahun 2010 belum mengalami perubahan penyesuaian,” terang Karo Penmas Divhumas Polri.
Dijelaskan Brigjen Pol Rikwanto, terkait informasi saat ini, agar masyarakat memahami dan mengetahui bahwa yang mengalami kenaikan aalah biaya administrasi balik nama kendaran bermotor (BBN-KB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan untuk biaya atau tarif pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan. (dvsh)