Transaksi Ganja Berhasil Diamankan Polsek Kutalimbaru
D'On, Medan (Sumatera Utara)- Personel Polsek Kutalimbaru berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja kering di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di depan Kantor Dispenda Medan, Kamis (12/01/2016) dini hari sekitar pukul 01.00 wib.
Dua pelaku yang disinyalir sedang menunggu pembeli, ikut diringkus petugas. Mereka adalah Surisno (41) dan Sumarno (25). Keduanya merupakan warga Dusun Logon, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Aceh.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, pada sekitar jam 01.00 wib, petugas Polsek Kutalimbaru mendapat informasi yang menyebutkan, di Jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Kantor Dispenda, ada transaksi narkoba jenis ganja dengan menggunakan mobil L 300 BK 9602 CK.
“Jadi petugas langsung melakukan penyidikan. Ketika sampai di tempat kejadian perkara (TKP), teryata ada dua orang laki-laki di atas mobil L300 BK 9602 CK. Petugas langsung melakukan penangkapan dan di atas mobil ditemukan 10 bal daun ganja kering seberat 10 kg,” terangnya.
Dari hasil interograsi, lanjut Nainggolan, kedua tersangka mengaku ganja tersebut mereka bawa dari Blangkejeren untuk dijual ke Medan.
“Karena mau dijual ke Medan, maka kedua tersangka berhenti di TKP untuk menunggu pembeli. Lalu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kutalimbaru untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (dvsh)
Dua pelaku yang disinyalir sedang menunggu pembeli, ikut diringkus petugas. Mereka adalah Surisno (41) dan Sumarno (25). Keduanya merupakan warga Dusun Logon, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Aceh.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, pada sekitar jam 01.00 wib, petugas Polsek Kutalimbaru mendapat informasi yang menyebutkan, di Jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Kantor Dispenda, ada transaksi narkoba jenis ganja dengan menggunakan mobil L 300 BK 9602 CK.
“Jadi petugas langsung melakukan penyidikan. Ketika sampai di tempat kejadian perkara (TKP), teryata ada dua orang laki-laki di atas mobil L300 BK 9602 CK. Petugas langsung melakukan penangkapan dan di atas mobil ditemukan 10 bal daun ganja kering seberat 10 kg,” terangnya.
Dari hasil interograsi, lanjut Nainggolan, kedua tersangka mengaku ganja tersebut mereka bawa dari Blangkejeren untuk dijual ke Medan.
“Karena mau dijual ke Medan, maka kedua tersangka berhenti di TKP untuk menunggu pembeli. Lalu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kutalimbaru untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (dvsh)