Wahyu : Ketua "Wajib" Tempati Rumah Dinasnya
D'On, Padang- Telah selesainya bangunan Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Setda) Kota Padang di Jalan Ratulangi akhir Desember 2016 silam, yang diperuntukan sebagai rumah dinas Ketua DPRD Kota Padang yang dianggarkan di APBD 2015 sekitar Rp 1miliar lebih, dikabarkan batal ditempati Ketua DPRD Padang.
Menurut rancananya bangunan ini akan dijadikan kantor bagi Perusahan Daerah (Perusda), yakni PT Padang Sejahtera Mandiri (PSM) oleh Pemko Padang.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra dengan tegas mengatakan seorang Ketua DPRD wajib menempati rumah dinas yang sudah disiapkan, karena itu adalah perlakuan untuk Ketua DPRD yang telah diatur melalui UU No. 23 tahun 2014. Kalau tidak ditempati otomatis Ketua DPRD tidak boleh menerima anggaran perumahan yang telah diperuntukan kepada Ketua DPRD
"Bangunan itu wajib ditempati Ketua DPRD Padang, kalau tidak maka dia akan bersengketa dengan APBD yang telah diperuntukan untuk itu. Sebelumnya sudah ada DED, ada konsultan kemudian dianggarkan di APBD 2015, " tegas Wahyu, Sabtu (21/1) pada media ini ketika dihubungi melalui selulernya.
Terkait adanya surat dari Pemko Padang, Wahyu mengatakan sekarang ini ada pula surat dari Pemko Padang meminta rumah Dinas Ketua DPRD Padang untuk diserahkan dan digunakan sebagai kantor Perumda PSM yang baru saja dibentuk. Ini cerita bohong namanya dan salah sekali jangan sampai SKPD merugikan Walikota Padang Mahyeldi, " ujar Wahyu.
Ditegaskan Wahyu, apabila Walikota ingin mengambil alih rumah dinas terebut tidak boleh, apalagi diperuntukan untuk Perusda. Sebelumnya saya sudah bertemu dengan Direksi Perusda PSM, saya sarankan mereka untuk memakai rumah dinas Pemko yang tidak dimanfaatkan sekarang, jangan itu yang mereka minta sebagai tempat bagi Perusda, belum apa-apa sudah begitu. Pemko kan bisa saja sewa gedung lain, " tukuknya.
“Bagi saya, ini hanya mengingatkan Ketua DPRD Kota Padang untuk menempati rumah dinas. Karena sebelumnya saya sudah melakukan cek kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disana mereka mengatakan bahwa yang dilakukan tidak boleh, kalau tidak nantinya Setwan DPRD Padang akan terkena sanksi. Kecuali belum disiapkan tidak apa-apa, namu rumah itu sudah disiapkan untuk ketua DPRD jauh-jauh hari, jadi tidak boleh jika tak ditempati, apalagi memakai anggaran pada APBD 2015,” katanya.
Iapun berpesan pada Walikota Padang jangan melakukan tindakan tersebut, dan jangan SKPD dikorbankan Walikota dalam hal ini, tutupnya. (Mond)
Menurut rancananya bangunan ini akan dijadikan kantor bagi Perusahan Daerah (Perusda), yakni PT Padang Sejahtera Mandiri (PSM) oleh Pemko Padang.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra dengan tegas mengatakan seorang Ketua DPRD wajib menempati rumah dinas yang sudah disiapkan, karena itu adalah perlakuan untuk Ketua DPRD yang telah diatur melalui UU No. 23 tahun 2014. Kalau tidak ditempati otomatis Ketua DPRD tidak boleh menerima anggaran perumahan yang telah diperuntukan kepada Ketua DPRD
"Bangunan itu wajib ditempati Ketua DPRD Padang, kalau tidak maka dia akan bersengketa dengan APBD yang telah diperuntukan untuk itu. Sebelumnya sudah ada DED, ada konsultan kemudian dianggarkan di APBD 2015, " tegas Wahyu, Sabtu (21/1) pada media ini ketika dihubungi melalui selulernya.
Terkait adanya surat dari Pemko Padang, Wahyu mengatakan sekarang ini ada pula surat dari Pemko Padang meminta rumah Dinas Ketua DPRD Padang untuk diserahkan dan digunakan sebagai kantor Perumda PSM yang baru saja dibentuk. Ini cerita bohong namanya dan salah sekali jangan sampai SKPD merugikan Walikota Padang Mahyeldi, " ujar Wahyu.
Ditegaskan Wahyu, apabila Walikota ingin mengambil alih rumah dinas terebut tidak boleh, apalagi diperuntukan untuk Perusda. Sebelumnya saya sudah bertemu dengan Direksi Perusda PSM, saya sarankan mereka untuk memakai rumah dinas Pemko yang tidak dimanfaatkan sekarang, jangan itu yang mereka minta sebagai tempat bagi Perusda, belum apa-apa sudah begitu. Pemko kan bisa saja sewa gedung lain, " tukuknya.
“Bagi saya, ini hanya mengingatkan Ketua DPRD Kota Padang untuk menempati rumah dinas. Karena sebelumnya saya sudah melakukan cek kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disana mereka mengatakan bahwa yang dilakukan tidak boleh, kalau tidak nantinya Setwan DPRD Padang akan terkena sanksi. Kecuali belum disiapkan tidak apa-apa, namu rumah itu sudah disiapkan untuk ketua DPRD jauh-jauh hari, jadi tidak boleh jika tak ditempati, apalagi memakai anggaran pada APBD 2015,” katanya.
Iapun berpesan pada Walikota Padang jangan melakukan tindakan tersebut, dan jangan SKPD dikorbankan Walikota dalam hal ini, tutupnya. (Mond)