ASN Pemko Padang Libur Pilkada Serentak
D'On, Padang- Meski tidak seluruh daerah melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017 ini, akan tetapi pemerintah pusat telah menetapkan libur nasional pada hari tersebut. Pemerintah Kota Padang kemudian menerbitkan surat edaran tentang penetapan hari libur nasional. Hal tersebut seiring dengan keluarnya keputusan Presiden Republik Indonesia terkait hal yang sama.
"Terkait adanya pilkada serentak dan seiring dengan terbitnya keputusan Presiden RI, kita di Kota Padang juga menerbitkan surat edaran tentang libur nasional pada 15 Februari 2017 ini," ujar Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang libur nasional pada hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, 15 Februari 2017 ini. Pun begitu dengan Pemerintah Kota Padang yang menerbitkan Surat Edaran libur nasional bagi ASN Kota Padang bernomor 870.215/BKPSDM-Pdg/2017 yang telah ditandatangani dan diedarkan ke setiap unit kerja.
Sekdako Padang melalui Asisten III bidang administrasi Corri Saidan menyebut surat edaran penetapan hari libur nasional agar dapat dipahami oleh seluruh unit kerja di Pemko Padang. Corri menekankan kepada unit satuan kerja yang berfungsi memberikan layanan kepada masyarakat untuk tetap bekerja, memberi pelayanan prima pada saat libur itu.
"Pimpinan unit atau satuan kerja di bidang pelayanan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut," ujar Corri.
Corri menjelaskan, pada hari libur nasional nanti, unit kerja yang bergerak di bidang pelayanan diantaranya seperti rumahsakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan untuk tetap maksimal bekerja.
"Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," sebutnya.
Sementara itu, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Provinsi Aceh merupakan daerah yang paling banyak menggelar pilkada pada 15 Februari 2017, yakni satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota.(hms)
"Terkait adanya pilkada serentak dan seiring dengan terbitnya keputusan Presiden RI, kita di Kota Padang juga menerbitkan surat edaran tentang libur nasional pada 15 Februari 2017 ini," ujar Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang libur nasional pada hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, 15 Februari 2017 ini. Pun begitu dengan Pemerintah Kota Padang yang menerbitkan Surat Edaran libur nasional bagi ASN Kota Padang bernomor 870.215/BKPSDM-Pdg/2017 yang telah ditandatangani dan diedarkan ke setiap unit kerja.
Sekdako Padang melalui Asisten III bidang administrasi Corri Saidan menyebut surat edaran penetapan hari libur nasional agar dapat dipahami oleh seluruh unit kerja di Pemko Padang. Corri menekankan kepada unit satuan kerja yang berfungsi memberikan layanan kepada masyarakat untuk tetap bekerja, memberi pelayanan prima pada saat libur itu.
"Pimpinan unit atau satuan kerja di bidang pelayanan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut," ujar Corri.
Corri menjelaskan, pada hari libur nasional nanti, unit kerja yang bergerak di bidang pelayanan diantaranya seperti rumahsakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan untuk tetap maksimal bekerja.
"Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," sebutnya.
Sementara itu, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Provinsi Aceh merupakan daerah yang paling banyak menggelar pilkada pada 15 Februari 2017, yakni satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota.(hms)