Dua Anggota Dari Fraksi Gerindra Dilaporkan ke BK
D'On, Padang- Aprianto anggota Fraksi Perjuangan Bangsa (FPB) melaporkan anggota Fraksi Gerinda, Emnu Azamri ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang. Emnu dilaporkan karena melanggar empat ketentuan dalam peraturan kode etik, terkait posting gambar di grup whatsapp anggota DPRD Padang.
Dikatakan Aprianto, ia melaporkan Emnu pada Senin, 20 Februari 2017 siang, atas perintah langsung pengurus pusat partai atas postingan Emnu Azamri di grup whatsapp.
Ditutrkan Aprianto, pada Senin tanggal 13 Februari 2017 sekira 07.34 WIB, Emnu mengunggah foto perayaan ulang tahun PDIP 2014 lalu. Di gambar tersebut nampak Ketum DPP PDIP Megawati Sukarno Putri tengah memotong tumpeng ulang tahun disaksikan sejumlah elit partai termasuk Joko Widodo.
Namun foto tersebut mengalami proses editing, karena dalam editan foto tersebut dibubuhi bendera partai terlarang di Indonesia. Bendera warna merah dengan gambar palu arit di bagian tengahnya.
Foto itulah yang diposting Emnu di grup WA. Dengan perbuatan tersebut maka Emnu dilaporkan Aprianto ke BK.
Laporan Aprianto diterima staf Badan Kehormatan DPRD Padang, Zulkifli didampingi sejumlah staf bagian umum Sekretariat DPRD Padang itu, Emnu disebutkan melanggar Pasal 3 Ayat B Peraturan Kode Etik yang mengatur soal sikap dan perilaku anggota dewan.
Emnu juga disangkakan menyalahi Pasal 5 ayat 2 point B yang berintikan semangat saling menghormati dan menghargai. Emnu juga dianggap tak bisa berkomunikasi secara sehat, santun, terbuka dan produktif (pasal 5 huruf b).
Selain itu, Emnu juga dianggap tak bisa mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan NKRI (pasal 12 ayat c). Emnu juga mengabaikan larangan bagi anggota dewan untuk berucap, berperilaku dan bersikap yang bertentangan dengan norma hukum dan agama.
“Kami berharap ini segera diproses BK, karena ini merupakan tindakan yang tidak beretika dan memojokan Partai kami,” ungkapnya.
Lain hal dengan Emnu, Erisman Ketua DPRD Padang dilaporkan ke BK oleh Zarmais Amin, developer asal Tangerang. Erisman dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan. Erisman dilaporkan ke BK karena dugaan nikah siri dengan istri Zarmais Amin, Yanthy Hasadis (50).
Terkait adanya laporan dua anggota Partai Gerindra ke BK dibenarkan Wahyu, saat dikonfirmasi media ini via telepon selulernya, Selasa, 21/2/17. Bahkan Wahyu mengatakan bahwa laporan dari Zamaris Amin suami sah Yanthy Hasadis diterima langsung oleh dirinya.
Saat Zamaris hendak melaporkan Erisman ke BK pada Senin kemarin, sekitaran pukul 10 lebih di kantor DPRD Padang, dirinya dicegat sang istrinya sendiri Yanthy Hasadis. Sontak saja keributan ini menjadi tontonan para tamu maupun semua karyawan di DPRD Padang yang berda di ruang tunggu kantor DPRD Kota Padang.
Setelah sempat terjadi adu mulut, Yanthy menarik tangan suami keatas mobil dan membawa ia meninggalkan gedung DPRD Padang, namun laporan tersebut di serahkan ke BK oleh beberapa rekan Zamaris yang ikut bersamanya. Laporan tersebut diterima langsung oleh Wahyu Iramana Putra. (Mond)
Dikatakan Aprianto, ia melaporkan Emnu pada Senin, 20 Februari 2017 siang, atas perintah langsung pengurus pusat partai atas postingan Emnu Azamri di grup whatsapp.
Ditutrkan Aprianto, pada Senin tanggal 13 Februari 2017 sekira 07.34 WIB, Emnu mengunggah foto perayaan ulang tahun PDIP 2014 lalu. Di gambar tersebut nampak Ketum DPP PDIP Megawati Sukarno Putri tengah memotong tumpeng ulang tahun disaksikan sejumlah elit partai termasuk Joko Widodo.
Namun foto tersebut mengalami proses editing, karena dalam editan foto tersebut dibubuhi bendera partai terlarang di Indonesia. Bendera warna merah dengan gambar palu arit di bagian tengahnya.
Foto itulah yang diposting Emnu di grup WA. Dengan perbuatan tersebut maka Emnu dilaporkan Aprianto ke BK.
Laporan Aprianto diterima staf Badan Kehormatan DPRD Padang, Zulkifli didampingi sejumlah staf bagian umum Sekretariat DPRD Padang itu, Emnu disebutkan melanggar Pasal 3 Ayat B Peraturan Kode Etik yang mengatur soal sikap dan perilaku anggota dewan.
Emnu juga disangkakan menyalahi Pasal 5 ayat 2 point B yang berintikan semangat saling menghormati dan menghargai. Emnu juga dianggap tak bisa berkomunikasi secara sehat, santun, terbuka dan produktif (pasal 5 huruf b).
Selain itu, Emnu juga dianggap tak bisa mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan NKRI (pasal 12 ayat c). Emnu juga mengabaikan larangan bagi anggota dewan untuk berucap, berperilaku dan bersikap yang bertentangan dengan norma hukum dan agama.
“Kami berharap ini segera diproses BK, karena ini merupakan tindakan yang tidak beretika dan memojokan Partai kami,” ungkapnya.
Lain hal dengan Emnu, Erisman Ketua DPRD Padang dilaporkan ke BK oleh Zarmais Amin, developer asal Tangerang. Erisman dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan. Erisman dilaporkan ke BK karena dugaan nikah siri dengan istri Zarmais Amin, Yanthy Hasadis (50).
Terkait adanya laporan dua anggota Partai Gerindra ke BK dibenarkan Wahyu, saat dikonfirmasi media ini via telepon selulernya, Selasa, 21/2/17. Bahkan Wahyu mengatakan bahwa laporan dari Zamaris Amin suami sah Yanthy Hasadis diterima langsung oleh dirinya.
Saat Zamaris hendak melaporkan Erisman ke BK pada Senin kemarin, sekitaran pukul 10 lebih di kantor DPRD Padang, dirinya dicegat sang istrinya sendiri Yanthy Hasadis. Sontak saja keributan ini menjadi tontonan para tamu maupun semua karyawan di DPRD Padang yang berda di ruang tunggu kantor DPRD Kota Padang.
Setelah sempat terjadi adu mulut, Yanthy menarik tangan suami keatas mobil dan membawa ia meninggalkan gedung DPRD Padang, namun laporan tersebut di serahkan ke BK oleh beberapa rekan Zamaris yang ikut bersamanya. Laporan tersebut diterima langsung oleh Wahyu Iramana Putra. (Mond)