Breaking News

Kapolri-Panglima Larang Aksi 112 di Monumen Nasional

D'On, Jakarta- Rillis yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, pada Jumat ( 10/02 ) menerangkan bahwa, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian di dampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melarang menjadikan Monumen Nasional sebagai tempat aksi massa pada 11 Februari 2017. Aksi massa yang kemudian disebut sebagai aksi 112, sesuai tanggal dan bulan pelaksanaannya itu dibolehkan digelar di Masjid Istiqlal, selama tak melanggar aturan hukum.

“Tidak boleh melaksanakan kegiatan keluar jalan kaki atau long march karena ini melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 Pasal 6, dan kalau sampai dilaksanakan Polri didukung TNI akan menindak tegas sesuai Pasal 15, yaitu dapat membubarkan,” kata Tito dalam konferensi pers di main hall Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 10 Februari 2017.

Pada seruan aksi awal, massa akan long march dimulai dari Monumen Nasional menuju Bundaran Hotel Indonesia. Tito mengatakan dari hasil kesepakatan dengan panitia aksi, rencana diubah menjadi terpusat di Masjid Istiqlal.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam kesempatan itu pula menyampaikan bahwa sangat menghargai aksi 112 bila di laksanakan dalam bentuk dzikir bersama di Masjid Istiqlal, dan TNI akan memback up penuh Polri dalam mengamankan jalannya aksi 112 di Jakarta. (dvsh)