Kuorum Tidak Tercapai, Erisman Gagal "Lengser"
D'On, Padang- Erisman Chaniago akhirnya tidak jadi lengser dari kursi Ketua DPRD Kota Padang, setelah putusan Badan Kehormatan (BK) menyatakan rapat paripurna pada Senin, 27/2, gagal mencapai kuorum. Sehingga kasus yang menjerat Erismna ditutup dan ia tetap sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
"Erisman tetap sebagai Ketua DPRD Kota Padang, karena ini sesuai tata tertib DPRD. Apabila tidak tercapai kuorum pada paripurna kedua ini, maka kasusnya ditutup dan Erisman tetap menjadi Ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi ketika memimpin rapat paripurna tersebut.
Sebenarnya rapat diagendakan dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun rapat molor beberapa saat, karena hanya empat orang anggota DPRD di luar pimpinan.
Diperkirakan rapat paripurna dimulai pukul 10.30 dipimpin Erisman sendiri, dan hanya diikuti empat anggota dewan. Karena tidak tercapainya kuorum menyebabkan pelaksanaan paripurna ditunda 30 menit untuk mencapai kuorum.
Saat waktu yang telah ditentukan hanya ada 10 anggota DPRD Padang yang menghadiri rapat paripurna ditambah tiga orang pimpinan, Ketua DPRD Padang, Erisman dan dua orang wakilnya Muhidi dan Wahyu Iramana Putra.
Sesuai tata tertib (tatib) DPRD, bahwa untuk mengambil keputusan, kuorum yang harus dicapai itu 2/3 dari jumlah anggota dewan ataau minimal 30 orang. Sementara yang hadir hanya 13 orang. Mereka berasal dari empat orang Fraksi Nasdem, lima orang Fraksi Golkar, dua orang Fraksi Gerindra, satu orang Fraksi PKS, satu orang Fraksi PPP.
Sementara Fraksi PAN, PDIP, Hanura dan Demokrat tak satupun anggotanya yang hadir diruang paripurna. Pada rapat kedua setelah ditunda, sempat terjadi interupsi dari anggota Fraksi PPP Maidestal Hari Mahesa, yang meminta pimpinan diganti dengan yang lain, selain Erisman.
Pasalnya, kata Esa, sangat tidak etis, jika paripurna keputusan BK dipimpin oleh yang dilaporkan. "Memang secara aturan tidak ada yang melarang, hanya masalah etika," ujarnya.
Lain halnya dengan Ketua Fraksi Golkar Jumadi, ia menyatakan sebaiknya paripurna kembali ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Selain itu dia menilai anggota dewan merasa tak nyaman untuk hadir karena banyaknya anggota ormas yang hadir di gedung DPRD saat rapat paripurna ini berlangsung.
Pernyataan Jumadi, disanggah anggota Fraksi Nasdem Azirwan yang menyatakan hal itu tak perlu menjadi alasan. Sebab dia merasa nyaman-nyaman saja meski banyak anggota ormas.
Menanggapi intrupsi Mahesa, Akhirnya, pimpinan rapat pun diserahkan Erisman ke Muhidi, meski masih ada pimpinan lainnya, Wahyu Iramana Putra yang duduk persis disebelah Erisman dan secara struktur urutannya lebih dahulu dari Muhidi.
Wahyu saat itu mengatakan bahwa seharusnya agenda rapat paripurna harus ditunda, karena sebagian anggota tidak hadir saat rapat tersebut.
“Ini sangat tidak masuk akal, pasalnya paripurna sendiri merupakan rekomendasi dari BK, sedangkan anggota BK itu sendiri tidak lengkap hadir dalam rapat tersebut,” tutur Wahyu.
Saran dan usulan Wahyu tidak digubris, akhirnya seluruh anggota Fraksi Golkar malakukan Walk Out (WO). Akhirnya, paripurna diputuskan tidak bias dilanjutkan karena ini sudah kali kedua dilaksanakan dan tetap tidak memenuhi kuorum rapat
Rapat tersebut berakhir dan Erisman tetap bertahan sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
Sebelumnya dari hasil keputusan BK nomor 28/BK-DPRD.PDG/IV-2016 tertanggal 6 Juni 2016, Erisman terkena sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPRD.
Erisman menurut Bk melanggar pasal 32 huruf h peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010 jo melanggar etika dan melanggar kewajiban pasal 95 huruf g, peraturan tata tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan pasal 12 huruf e jo pasal 12 huruf h jo pasal 13 ayat 10, kode etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015. (mond)
"Erisman tetap sebagai Ketua DPRD Kota Padang, karena ini sesuai tata tertib DPRD. Apabila tidak tercapai kuorum pada paripurna kedua ini, maka kasusnya ditutup dan Erisman tetap menjadi Ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi ketika memimpin rapat paripurna tersebut.
Sebenarnya rapat diagendakan dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun rapat molor beberapa saat, karena hanya empat orang anggota DPRD di luar pimpinan.
Diperkirakan rapat paripurna dimulai pukul 10.30 dipimpin Erisman sendiri, dan hanya diikuti empat anggota dewan. Karena tidak tercapainya kuorum menyebabkan pelaksanaan paripurna ditunda 30 menit untuk mencapai kuorum.
Saat waktu yang telah ditentukan hanya ada 10 anggota DPRD Padang yang menghadiri rapat paripurna ditambah tiga orang pimpinan, Ketua DPRD Padang, Erisman dan dua orang wakilnya Muhidi dan Wahyu Iramana Putra.
Sesuai tata tertib (tatib) DPRD, bahwa untuk mengambil keputusan, kuorum yang harus dicapai itu 2/3 dari jumlah anggota dewan ataau minimal 30 orang. Sementara yang hadir hanya 13 orang. Mereka berasal dari empat orang Fraksi Nasdem, lima orang Fraksi Golkar, dua orang Fraksi Gerindra, satu orang Fraksi PKS, satu orang Fraksi PPP.
Sementara Fraksi PAN, PDIP, Hanura dan Demokrat tak satupun anggotanya yang hadir diruang paripurna. Pada rapat kedua setelah ditunda, sempat terjadi interupsi dari anggota Fraksi PPP Maidestal Hari Mahesa, yang meminta pimpinan diganti dengan yang lain, selain Erisman.
Pasalnya, kata Esa, sangat tidak etis, jika paripurna keputusan BK dipimpin oleh yang dilaporkan. "Memang secara aturan tidak ada yang melarang, hanya masalah etika," ujarnya.
Lain halnya dengan Ketua Fraksi Golkar Jumadi, ia menyatakan sebaiknya paripurna kembali ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Selain itu dia menilai anggota dewan merasa tak nyaman untuk hadir karena banyaknya anggota ormas yang hadir di gedung DPRD saat rapat paripurna ini berlangsung.
Pernyataan Jumadi, disanggah anggota Fraksi Nasdem Azirwan yang menyatakan hal itu tak perlu menjadi alasan. Sebab dia merasa nyaman-nyaman saja meski banyak anggota ormas.
Menanggapi intrupsi Mahesa, Akhirnya, pimpinan rapat pun diserahkan Erisman ke Muhidi, meski masih ada pimpinan lainnya, Wahyu Iramana Putra yang duduk persis disebelah Erisman dan secara struktur urutannya lebih dahulu dari Muhidi.
Wahyu saat itu mengatakan bahwa seharusnya agenda rapat paripurna harus ditunda, karena sebagian anggota tidak hadir saat rapat tersebut.
“Ini sangat tidak masuk akal, pasalnya paripurna sendiri merupakan rekomendasi dari BK, sedangkan anggota BK itu sendiri tidak lengkap hadir dalam rapat tersebut,” tutur Wahyu.
Saran dan usulan Wahyu tidak digubris, akhirnya seluruh anggota Fraksi Golkar malakukan Walk Out (WO). Akhirnya, paripurna diputuskan tidak bias dilanjutkan karena ini sudah kali kedua dilaksanakan dan tetap tidak memenuhi kuorum rapat
Rapat tersebut berakhir dan Erisman tetap bertahan sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
Sebelumnya dari hasil keputusan BK nomor 28/BK-DPRD.PDG/IV-2016 tertanggal 6 Juni 2016, Erisman terkena sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPRD.
Erisman menurut Bk melanggar pasal 32 huruf h peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010 jo melanggar etika dan melanggar kewajiban pasal 95 huruf g, peraturan tata tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan pasal 12 huruf e jo pasal 12 huruf h jo pasal 13 ayat 10, kode etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015. (mond)