Kurang Dari 1x24 Jam Zamaris Cabut Laporan Terhadap Erisman Chaniago
D'On, Padang- Erisman Chaniago Ketua DPRD Kota Padang kembali dirudung masalah. Kembali Erisman dilaporkan ke pihak berwajib, pada Minggu 19/2/17 atas tuduhan menikahi istri Zarmais Amin, seorang developer asal Tangerang.
Dituturkannya, bahwa sampai saat ini Yanthy Hasadis (50) masih merupakan istrinya yang sah dinikahinya. Ditambahkan Zamaris pernikahan siri Erisman dengan istrinya ini dilakukan di daerah Karawaci Tangerang Provinsi Banten pada Januari 2017 silam.
Tindakanan melaporkan Erisman ini, atas perbuatan poliandri Yanthy Hasadis dengan Ketua DPRD Padang Erisman Chaniago (51). Zamaris telah melaporkan kasus ini di Polres Metro Tangerang dan diteruskan dengan melaoprkan erisman ke Polresta Padang.
Berdasarkan laporan korban di Polresta Padang dengan nomor: LP/282/K/II/2017-SPKT Unit III pada tanggal 19 Februari 2017 malam, aksi nikah siri sang istri dilakukan pada bulan Januari 2017 lalu. Korban yang berprofesi sebagai developer ini mengaku tidak mengetahui perihal pernikahan tersebut.
"Laporan ini saya buat setelah saya melihat foto-foto mesra istri saya dengan lelaki tersebut dengan kopian surat nikahnya. Sayapun sempat bertanya pada istri saya tentang pernikahannya tersebut. Sontak saja setelah saya tanyakan hal tersebut saya langsung melaporkan tindakan istri saya ke Polres Metro Tangerang,” tukasnya.
Laporan Zamaris terhadapa Erisman dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Abdus Syukur Felani, saat ini pihak kepolisian sedang membuat BAP terhadap kasus yang menjerat Erisman selaku Ketua DPRD Padang.
Namun ironisnya belum genap 1x24 jam setelah melaporkan Erisman, Zamaris pada, Senin 20 ebruari 2017 siang, mencabut laporannya terhadap wahyu sekitar pukul 14.00 WIB. Pencabutan laporan tersebut dilakukan diruangan Satuan Reskrim Polresta Padang.
"Saya melakukan pencabutan laporan ini tanpa ada paksaan maupun intervensi pihak manapun, ini semua murni atas keinginan saya sendiri,” tutur Zamaris, namun pernyataan Zamaris ini sisampaikan Yanthy pada sejumlah awak media yang telah menunggunya diluar kantor Polresta Padang
Diakui Zarmais dirinya sengaja mencabut laporan di pihak kepolisian tersebut setelah ia mengetahui kebenaran hubungan istrinya tersebut dengan Ketua DPRD Padang, Erisman.
"Saya telah menayakan istri saya dan Erisman, ternyata tuduhan hubungan istri saya dengan Erisman itu tidak benar," sebutnya.
Sementara Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan pencabutan laporan tersebut sah secara hukum.
"Kasus ini merupakan delik aduan, jadi sah saja pelapor mencabut laporan polisinya, namun prosesnya tentu tidak secepat itu," tutur Chairul Aziz.
Menurutnya jika laporan itu tidak dicabut, tindakan yang dilakukan oleh Erisman dan Yanti Hasadis telah melanggar pasal 279 juncto pasal 284 KUHP tentang Poliandri dan Perzinaan.
"Tentunya cabutan laporan itu ada prosesnya, sebelum resmi dicabut kami tentu harus gelar perkara dulu, tidak semudah itu saja melakukan pencabutan laporan," ujarnya.
Diterangkan Erisman, ini merupakan kasus kelima yang menimpa dirinya. Ini disinyalir untuk menggoyang kedudukannya sebagai Ketua DPRD Padang.
“Kasus ini adalah yang kelima menerpa saya, ini merupakan cara lawan politik saya baik dari internal partai maupun lawan politik saya di DPRD Padang untuk menggoyang kedudukan saya sebagai Ketua DPRD Padang,” tukasnya
Erisman menuding bahwa ini merupakan rekayasa Wahyu Iramana Putra untuk menggoyang posisinya sebagai Ketua DPRD Padang.
“Saya telah punya data tentang kasus ini, saat ini saya coba untuk mempelajari kasus ini. Saya sangat yakin Wahyu adalah dalang dari semua ini,” ujarnya geram.
Namun Erisman tidak mau gegabah untuk melaoprkan Wahyu, ia akan berkonsultasi dengan pengacaranya untuk kembali melaoprkan Wahyu ke pihak berwajib, tutur Erisman saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media di sebuah restoran dikawasan Jalan A. Yani. (Mond)
Dituturkannya, bahwa sampai saat ini Yanthy Hasadis (50) masih merupakan istrinya yang sah dinikahinya. Ditambahkan Zamaris pernikahan siri Erisman dengan istrinya ini dilakukan di daerah Karawaci Tangerang Provinsi Banten pada Januari 2017 silam.
Tindakanan melaporkan Erisman ini, atas perbuatan poliandri Yanthy Hasadis dengan Ketua DPRD Padang Erisman Chaniago (51). Zamaris telah melaporkan kasus ini di Polres Metro Tangerang dan diteruskan dengan melaoprkan erisman ke Polresta Padang.
Berdasarkan laporan korban di Polresta Padang dengan nomor: LP/282/K/II/2017-SPKT Unit III pada tanggal 19 Februari 2017 malam, aksi nikah siri sang istri dilakukan pada bulan Januari 2017 lalu. Korban yang berprofesi sebagai developer ini mengaku tidak mengetahui perihal pernikahan tersebut.
"Laporan ini saya buat setelah saya melihat foto-foto mesra istri saya dengan lelaki tersebut dengan kopian surat nikahnya. Sayapun sempat bertanya pada istri saya tentang pernikahannya tersebut. Sontak saja setelah saya tanyakan hal tersebut saya langsung melaporkan tindakan istri saya ke Polres Metro Tangerang,” tukasnya.
Laporan Zamaris terhadapa Erisman dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Abdus Syukur Felani, saat ini pihak kepolisian sedang membuat BAP terhadap kasus yang menjerat Erisman selaku Ketua DPRD Padang.
Namun ironisnya belum genap 1x24 jam setelah melaporkan Erisman, Zamaris pada, Senin 20 ebruari 2017 siang, mencabut laporannya terhadap wahyu sekitar pukul 14.00 WIB. Pencabutan laporan tersebut dilakukan diruangan Satuan Reskrim Polresta Padang.
"Saya melakukan pencabutan laporan ini tanpa ada paksaan maupun intervensi pihak manapun, ini semua murni atas keinginan saya sendiri,” tutur Zamaris, namun pernyataan Zamaris ini sisampaikan Yanthy pada sejumlah awak media yang telah menunggunya diluar kantor Polresta Padang
Diakui Zarmais dirinya sengaja mencabut laporan di pihak kepolisian tersebut setelah ia mengetahui kebenaran hubungan istrinya tersebut dengan Ketua DPRD Padang, Erisman.
"Saya telah menayakan istri saya dan Erisman, ternyata tuduhan hubungan istri saya dengan Erisman itu tidak benar," sebutnya.
Sementara Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan pencabutan laporan tersebut sah secara hukum.
"Kasus ini merupakan delik aduan, jadi sah saja pelapor mencabut laporan polisinya, namun prosesnya tentu tidak secepat itu," tutur Chairul Aziz.
Menurutnya jika laporan itu tidak dicabut, tindakan yang dilakukan oleh Erisman dan Yanti Hasadis telah melanggar pasal 279 juncto pasal 284 KUHP tentang Poliandri dan Perzinaan.
"Tentunya cabutan laporan itu ada prosesnya, sebelum resmi dicabut kami tentu harus gelar perkara dulu, tidak semudah itu saja melakukan pencabutan laporan," ujarnya.
Diterangkan Erisman, ini merupakan kasus kelima yang menimpa dirinya. Ini disinyalir untuk menggoyang kedudukannya sebagai Ketua DPRD Padang.
“Kasus ini adalah yang kelima menerpa saya, ini merupakan cara lawan politik saya baik dari internal partai maupun lawan politik saya di DPRD Padang untuk menggoyang kedudukan saya sebagai Ketua DPRD Padang,” tukasnya
Erisman menuding bahwa ini merupakan rekayasa Wahyu Iramana Putra untuk menggoyang posisinya sebagai Ketua DPRD Padang.
“Saya telah punya data tentang kasus ini, saat ini saya coba untuk mempelajari kasus ini. Saya sangat yakin Wahyu adalah dalang dari semua ini,” ujarnya geram.
Namun Erisman tidak mau gegabah untuk melaoprkan Wahyu, ia akan berkonsultasi dengan pengacaranya untuk kembali melaoprkan Wahyu ke pihak berwajib, tutur Erisman saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media di sebuah restoran dikawasan Jalan A. Yani. (Mond)