Organisasi Baru Kementerian Kelautan dan Perikanan: Jabatan Eselon I Berkurang 2
D'On, Jakarta- Dengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan, Presiden Joko Widodo pada 10 Januari 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam Perpres ini, organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berubah menjadi: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut; c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; e.Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Selain itu f.Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; g. Inspektorat Jenderal; h.Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; k. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Dibandingkan dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2015, maka ada dua struktur yang hilang, yaitu: a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; dan b. Staf Ahli bidang Kebijakan Publik.
Dalam organisasi baru ini ada Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, yang dipimpin oleh Kepala Badan, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
“Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan,” bunyi Pasal 27 Perpres ini.
Selain itu juga ada Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Terkait dengan itu maka ketentuan Pasal 36 ayat 2, yang menyebutkan Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kebijakan publik, dihapus.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Januari 2017 itu. (stk)
Dalam Perpres ini, organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berubah menjadi: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut; c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; e.Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Selain itu f.Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; g. Inspektorat Jenderal; h.Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; k. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Dibandingkan dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2015, maka ada dua struktur yang hilang, yaitu: a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; dan b. Staf Ahli bidang Kebijakan Publik.
Dalam organisasi baru ini ada Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, yang dipimpin oleh Kepala Badan, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
“Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan,” bunyi Pasal 27 Perpres ini.
Selain itu juga ada Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Terkait dengan itu maka ketentuan Pasal 36 ayat 2, yang menyebutkan Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kebijakan publik, dihapus.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Januari 2017 itu. (stk)