Breaking News

Pelaku Illegal Logging Berhasil Ditangkap Polres Gayo

D'On, Gayo (Aceh)- Satuan Reskrim Polres Gayo Lues berhasil meringkus dua tersangka terkait perkara tindak pidana ilegal logging (penebangan liar) yang dilakukan di pegunungan Telege Desa Lesten Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, Minggu (05/02/2017)

Dalam penangkapan tersebut tim Opsnal berhasil mengamankan RH (49) dan AW (38) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit mesin chainso , 1 jeregen oli kotor ,2 buah rantai singso ,1 buah Blok mesin chainso, dan 2 ton kayu jenis Meranti.

Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah SIK,MSi juga menghimbau agar warga Kabupaten Gayo lues untuk tidak melakukan penebangan liar.

Nurmansyah juga mengatakan “praktek Illegal logging sudah barang tentu memiliki efek negatif yang sangat besar, dari rusaknya ekosistem hutan atau bahkan hilangnya fungsi hutan sebagai penyimpan air ,pengendali air yang dapat mencegah banjir juga tanah lonsor sehingga rentan terhadap bencana kekeringan. Penebangan liar juga dapat menghilangkan keaneka ragaman hayati, berkurangnya kualitas dan kuantitas ekosistem serta menyebabkan punahnya satwa alam hutan Indonesia, ” katanya. (dvsh)