Pelantikan Kembali Ahok, Mendagri: Sudah Masuk Pengadilan, MA Tidak Beri Pandangan Hukum
D'On, Jakarta- Dengan alasan sudah masuk ke pengadilan, Mahkamah Agung (MA) menolak memberikan pandangan hukum terhadap pelantikan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pasca berakhirnya masa cuti kampanye pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 10 Februari lalu.
“MA sudah membalas (surat) tertanggal 16 Februari, yang intinya jelas bahwa Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat, karena sedang proses di pengadilan. Kalau Mahkamah Agung membuat fatwa, kan mempengaruhi itu di pengadilan, yang sekarang sedang tahap saksi-saksi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada wartawan sebelum mengikuti rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/2) siang.
Sebelumnya atas arahan Presiden Jokowi, Mendagri Tjahjo Kumolo telah meminta pandangan hukum atau fatwa hukum terkait status Basuki yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun dan 5 (lima) tahun.
Dengan jawaban MA itu, menurut Mendagri, dirinya akan konsekuen, bahwa yang di bawah 5 (lima) tahun sepanjang dia tidak ditahan, maka tidak akan diberhentikan sementara sampai adanya keputusan hukum tetap.”Ya sudah saya tetap bertahan pada itu,” ujarnya.
Keputusan Presiden
Namun demikian, lanjut Mendagri, melalui Mensesneg dirinya telah menyampaikan kepada Presiden bahwa keputusan memberhentikan dan mengangkat seorang gubernur adalah Keputusan Presiden (Keppres).
Ia menyebutkan, ada pertimbangan hukum, ya kalau masalah hukum. Ada pertimbangan filosofis, bisa. Ada pertimbangan sosiologis, bisa. Ada pertimbangan mencermati gelagat perkembangan dinamika politik, bisa.
“Sudah kami sampaikan suratnya kepada bapak Presiden melalui Setneg sepenuhnya kepada presiden. Sudah itu saja,” tegas Tjahjo.
Artinya kita masih menunggu hasil pengadilan? “Kalau saya, supaya jelas seseorang itu dituntut berapa tahun. Kalau dituntut 5 tahun, ya sudah saya mengajukan kepada Presiden untuk diberhentikan sementara. Kalau 4 tahun, karena alternatif dakwaannya, ya supaya menunggu keputusan hukum tetap. Itu saja,” kata Tjahjo.
Sementara terkait aksi DPRD DKI yang menolak mengadakan rapat dengan Satuan Khusus Perangkat Daerah (SKPD) terkait status Basuki Tjahaja Purnama, Mendagri mengaku sudah berkoordinasi dengan pejabat gubernur.
“Pokoknya supaya tugas saya, sebagai kepala daerah yang mencalonkan kembali di Pilkada dia harus cuti. Sudah kami beri cutinya, kami menunjukkan Plt-nya dengà n keputusan Mendagri. Begitu selesai masa kampanye, saya kembalikan kembali jabatan itu kepada Pak Ahok. Nah soal dia terdakwa dalam rangka pembelaannya di pengadilan, itu urusannya Pak Ahok,” tegas Tjahjo.
Tapi secara Undang-Undang, menurut Mendagri, dirinya belum bisa mengambil keputusan apakah yang bersangkutan diberhentikan sementara atau tidak. Mendagri menunggu jaksa tuntutan tinggal setahap. “Sekarang sedang mendengarkan saksi, habis ini kan selesai. Sudah itu saja,” tukasnya. (stk)
“MA sudah membalas (surat) tertanggal 16 Februari, yang intinya jelas bahwa Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat, karena sedang proses di pengadilan. Kalau Mahkamah Agung membuat fatwa, kan mempengaruhi itu di pengadilan, yang sekarang sedang tahap saksi-saksi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada wartawan sebelum mengikuti rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/2) siang.
Sebelumnya atas arahan Presiden Jokowi, Mendagri Tjahjo Kumolo telah meminta pandangan hukum atau fatwa hukum terkait status Basuki yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun dan 5 (lima) tahun.
Dengan jawaban MA itu, menurut Mendagri, dirinya akan konsekuen, bahwa yang di bawah 5 (lima) tahun sepanjang dia tidak ditahan, maka tidak akan diberhentikan sementara sampai adanya keputusan hukum tetap.”Ya sudah saya tetap bertahan pada itu,” ujarnya.
Keputusan Presiden
Namun demikian, lanjut Mendagri, melalui Mensesneg dirinya telah menyampaikan kepada Presiden bahwa keputusan memberhentikan dan mengangkat seorang gubernur adalah Keputusan Presiden (Keppres).
Ia menyebutkan, ada pertimbangan hukum, ya kalau masalah hukum. Ada pertimbangan filosofis, bisa. Ada pertimbangan sosiologis, bisa. Ada pertimbangan mencermati gelagat perkembangan dinamika politik, bisa.
“Sudah kami sampaikan suratnya kepada bapak Presiden melalui Setneg sepenuhnya kepada presiden. Sudah itu saja,” tegas Tjahjo.
Artinya kita masih menunggu hasil pengadilan? “Kalau saya, supaya jelas seseorang itu dituntut berapa tahun. Kalau dituntut 5 tahun, ya sudah saya mengajukan kepada Presiden untuk diberhentikan sementara. Kalau 4 tahun, karena alternatif dakwaannya, ya supaya menunggu keputusan hukum tetap. Itu saja,” kata Tjahjo.
Sementara terkait aksi DPRD DKI yang menolak mengadakan rapat dengan Satuan Khusus Perangkat Daerah (SKPD) terkait status Basuki Tjahaja Purnama, Mendagri mengaku sudah berkoordinasi dengan pejabat gubernur.
“Pokoknya supaya tugas saya, sebagai kepala daerah yang mencalonkan kembali di Pilkada dia harus cuti. Sudah kami beri cutinya, kami menunjukkan Plt-nya dengà n keputusan Mendagri. Begitu selesai masa kampanye, saya kembalikan kembali jabatan itu kepada Pak Ahok. Nah soal dia terdakwa dalam rangka pembelaannya di pengadilan, itu urusannya Pak Ahok,” tegas Tjahjo.
Tapi secara Undang-Undang, menurut Mendagri, dirinya belum bisa mengambil keputusan apakah yang bersangkutan diberhentikan sementara atau tidak. Mendagri menunggu jaksa tuntutan tinggal setahap. “Sekarang sedang mendengarkan saksi, habis ini kan selesai. Sudah itu saja,” tukasnya. (stk)