Tercatat 106 Pemda Belum Sampaikan Dokumen APBD Kepada DJPK
D'On, Jakarta- Tercatat 106 Pemerintah Daerah (Pemda) terlamabat menyampaikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Terhitung per 31 Januari 2017, pemda yang telah menyampaikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 baru 436 pemda dari total 542 pemda, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP 65 Tahun 2010, batas waktu penyampaian dokumen APBD paling lambat setiap tanggal 31 Januari, namun masih ada yang telat memberikan laporan.
Disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo, jumlah pemda yang telat menyerahkan dokumen APBD itu telah membaik jika dibandingkan tahun lalu. Tercatat, untuk APBD 2016, 137 daerah telat menyerahkan dokumen APBD. Sementara, tahun ini hanya 106 pemda.
"Ditahun 2017 ini, tercatat Pemda yang memenuhi kewajiban penyampaian Perda APBD 2017 tersebut meningkat sebanyak 31 daerah jika dibanding dengan jumlah daerah yg menyampaikan APBD 2016 sampai dengan 31 Januari 2016 yang sebanyak 405 daerah," tutur Boediarso melalui pesan singkat dikutip dari cnnindonesia, Senin (6/1).
Walaupun tak menyebut nama daerah yang telat menyampaikan, Boediarso menegaskan terhadap daerah yg belum menyampaikan APBD 2017 tersebut, akan diberikan surat peringatan yang akan diterbitkan paling lama 15 hari sejak tanggal batas waktu penyampaian APBD.
Selanjutnya, dalam hal daerah juga belum menyampaikan APBD sampai dgn 30 hari sejak surat peringatan diterbitkan, akan dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Perimbangan (DAU atau DBH) sebesar 25 persen dari jumlah yang disalurkan setiap bulan per tahap.
"Sanksi penundaan akan dicabut setelah daerah menyampaikan dokumen APBD nya," pungkasnya. (Khalid)
Terhitung per 31 Januari 2017, pemda yang telah menyampaikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 baru 436 pemda dari total 542 pemda, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP 65 Tahun 2010, batas waktu penyampaian dokumen APBD paling lambat setiap tanggal 31 Januari, namun masih ada yang telat memberikan laporan.
Disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo, jumlah pemda yang telat menyerahkan dokumen APBD itu telah membaik jika dibandingkan tahun lalu. Tercatat, untuk APBD 2016, 137 daerah telat menyerahkan dokumen APBD. Sementara, tahun ini hanya 106 pemda.
"Ditahun 2017 ini, tercatat Pemda yang memenuhi kewajiban penyampaian Perda APBD 2017 tersebut meningkat sebanyak 31 daerah jika dibanding dengan jumlah daerah yg menyampaikan APBD 2016 sampai dengan 31 Januari 2016 yang sebanyak 405 daerah," tutur Boediarso melalui pesan singkat dikutip dari cnnindonesia, Senin (6/1).
Walaupun tak menyebut nama daerah yang telat menyampaikan, Boediarso menegaskan terhadap daerah yg belum menyampaikan APBD 2017 tersebut, akan diberikan surat peringatan yang akan diterbitkan paling lama 15 hari sejak tanggal batas waktu penyampaian APBD.
Selanjutnya, dalam hal daerah juga belum menyampaikan APBD sampai dgn 30 hari sejak surat peringatan diterbitkan, akan dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Perimbangan (DAU atau DBH) sebesar 25 persen dari jumlah yang disalurkan setiap bulan per tahap.
"Sanksi penundaan akan dicabut setelah daerah menyampaikan dokumen APBD nya," pungkasnya. (Khalid)