Breaking News

BPAN Program Prioritas KKP

D'On, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk menjalankan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal itu diwujudkan melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), sebagai salah satu program prioritas KKP yang juga sejalan dengan Nawacita nomor lima yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan apresiasi kepada para nelayan di seluruh Indonesia atas hasil kerja keras dan upaya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di sektor kelautan dan perikanan. "Selain sebagai bentukkehadiran negara, asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi mereka", ungkap Menteri Susi.

BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungidalam kegiatan usaha penangkapannya. Manfaat yang diperoleh antara lain ketentraman dan kenyamanan bagi nelayan, dan meningkatnya kesadaran nelayan untuk melanjutkan asuransi secara mandiri. (stk)